30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Gugatatan Minimal Selisih 0,5 Persen

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
NYOBLOS_Seorang warga menggunakan hak pilih nya pada pilkada sumut 2018 di TPS 16 Jalan Sampul Medan, Rabu (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penghitungan suara Pilgubsu masih berlangsung, tapi hasil quick count sudah menampakkan hasil. Yang kalah masih diberi peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja syaratnya?

Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain, berdasarkan UU Pemilu bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, sebut dia, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat. Yakni yang pertama untuk Pilkada tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Kedua, dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

“Ketiga, dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Dan terakhir keempat, dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/7).

Dengan kondisi penduduk Sumut menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 sebanyak 14 juta lebih, maka Pilgubsu masuk kategori keempat yakni 12 juta penduduk dimana maksimal selisih suara 0,5 persen. “Itu pun hanya diberi waktu tiga hari setelah penetapan (real count) untuk melakukan gugatan. Kalau tidak MK juga tidak mau terima,” katanya.(prn/azw)

 

 

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
NYOBLOS_Seorang warga menggunakan hak pilih nya pada pilkada sumut 2018 di TPS 16 Jalan Sampul Medan, Rabu (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penghitungan suara Pilgubsu masih berlangsung, tapi hasil quick count sudah menampakkan hasil. Yang kalah masih diberi peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja syaratnya?

Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain, berdasarkan UU Pemilu bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, sebut dia, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat. Yakni yang pertama untuk Pilkada tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Kedua, dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

“Ketiga, dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Dan terakhir keempat, dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/7).

Dengan kondisi penduduk Sumut menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 sebanyak 14 juta lebih, maka Pilgubsu masuk kategori keempat yakni 12 juta penduduk dimana maksimal selisih suara 0,5 persen. “Itu pun hanya diberi waktu tiga hari setelah penetapan (real count) untuk melakukan gugatan. Kalau tidak MK juga tidak mau terima,” katanya.(prn/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/