25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dituding Memeras, Leasing Oto Dipolisikan

Konsumen PT Summit Oto Finance, Riki merasa diperas oleh perusahaan leasing tersebut. Pasalnya, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara diminta bayar angsuran sepedamotor Honda Vario tahun 2017 sebesar Rp982.100 sebanyak empat kali. Padahal, korban mengaku hanya menunggak angsuran sepedamotor warna birunya sebanyak dua kali.

“HARI Kamis (9/8) lalu, petugas leasing atas nama Ardi datang ke rumah. Dia minta untuk bawa sepedamotor ke showroom karena pembayaran yang nunggak sudah jatuh tempo. Lalu kami diminta datang pada Selasa (14/8) kalau sudah ada uang,” ujar Riki, Kamis (16/8).

Tiba waktunya untuk membayar, Riki datang sembari membawa uang angsuran yang menunggak selama dua bulan.

Namun, Riki malah tidak mendapatkan sepedamotornya. Kata Riki, perusahaan leasing menyatakan, kalau sepedamotor yang sudah diangsurnya sebanyak 14 kali itu masuk dalam pelelangan.

Riki mengaku, dirinya menerima surat dari PT Summit Oto Finance tanpa ditandatangani Zulfikar selaku Branch Manager. Surat tersebut berbunyi, bahwa keputusan dari Komite Kredit PT Summit Oto Finance menegaskan bahwa fasilitas tersebut harus dilunasi secara keseluruhan yakni sebesar Rp17.800.000 sampai dengan posisi tanggal 16 Agustus 2018.

Dalam surat, PT Summit Oto Finance memberi waktu kepada korban untuk menjual atau memasarkan sendiri kendaraan tersebut. Kemudian menyelesaikan seluruh kewajibannya paling lambat 16 Agustus 2018.

Dalam surat itu juga, korban diancam jika sampai dengan tanggal tersebut korban belum melunasinya, maka kendaraan itu akan dijual PT Summit Oto Finance.

“Surat tersebut hanya berstempel PT Summit Oto Finance Binjai. Kami juga rencana mau buat laporan ke Polres Binjai atas dugaan pemerasan. Sebab, dua bulan yang nunggak, kenapa harus bayar empat bulan angsurannya,” sesalnya.

Terpisah, Ardi, petugas yang mendatangi rumah korban tidak dapat menjabarkan aturan yang menyatakan harus membayar empat bulan. Menurut dia, soal tersebut sudah diutarakan kepada pimpinan perusahaannya.

“Itu urusan perusahaan. Aturan itu dari orang itu, kita hanya pekerja. Hanya ikuti perintah atasan saja,” ujarnya.

Mendengar perusahaan tempatnya bekerja dilaporkan konsumen ke Mapolres Binjai, Ardi mengaku tak gentar.

“Soal pelelangan itu, saya kurang tahu. Kata manager saya, jangan campuri,” tandasnya.(ted/ala)

Konsumen PT Summit Oto Finance, Riki merasa diperas oleh perusahaan leasing tersebut. Pasalnya, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara diminta bayar angsuran sepedamotor Honda Vario tahun 2017 sebesar Rp982.100 sebanyak empat kali. Padahal, korban mengaku hanya menunggak angsuran sepedamotor warna birunya sebanyak dua kali.

“HARI Kamis (9/8) lalu, petugas leasing atas nama Ardi datang ke rumah. Dia minta untuk bawa sepedamotor ke showroom karena pembayaran yang nunggak sudah jatuh tempo. Lalu kami diminta datang pada Selasa (14/8) kalau sudah ada uang,” ujar Riki, Kamis (16/8).

Tiba waktunya untuk membayar, Riki datang sembari membawa uang angsuran yang menunggak selama dua bulan.

Namun, Riki malah tidak mendapatkan sepedamotornya. Kata Riki, perusahaan leasing menyatakan, kalau sepedamotor yang sudah diangsurnya sebanyak 14 kali itu masuk dalam pelelangan.

Riki mengaku, dirinya menerima surat dari PT Summit Oto Finance tanpa ditandatangani Zulfikar selaku Branch Manager. Surat tersebut berbunyi, bahwa keputusan dari Komite Kredit PT Summit Oto Finance menegaskan bahwa fasilitas tersebut harus dilunasi secara keseluruhan yakni sebesar Rp17.800.000 sampai dengan posisi tanggal 16 Agustus 2018.

Dalam surat, PT Summit Oto Finance memberi waktu kepada korban untuk menjual atau memasarkan sendiri kendaraan tersebut. Kemudian menyelesaikan seluruh kewajibannya paling lambat 16 Agustus 2018.

Dalam surat itu juga, korban diancam jika sampai dengan tanggal tersebut korban belum melunasinya, maka kendaraan itu akan dijual PT Summit Oto Finance.

“Surat tersebut hanya berstempel PT Summit Oto Finance Binjai. Kami juga rencana mau buat laporan ke Polres Binjai atas dugaan pemerasan. Sebab, dua bulan yang nunggak, kenapa harus bayar empat bulan angsurannya,” sesalnya.

Terpisah, Ardi, petugas yang mendatangi rumah korban tidak dapat menjabarkan aturan yang menyatakan harus membayar empat bulan. Menurut dia, soal tersebut sudah diutarakan kepada pimpinan perusahaannya.

“Itu urusan perusahaan. Aturan itu dari orang itu, kita hanya pekerja. Hanya ikuti perintah atasan saja,” ujarnya.

Mendengar perusahaan tempatnya bekerja dilaporkan konsumen ke Mapolres Binjai, Ardi mengaku tak gentar.

“Soal pelelangan itu, saya kurang tahu. Kata manager saya, jangan campuri,” tandasnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/