26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Honorer Damkar Nyambi Kurir Sabu

Foto :ADI LAOLI/SUMUT POS
DIAMANKAN: HST menunjukkan sabu miliknya saat diamankan di Sat Narkoba Polres Nias.

GUNUNGSITOLI–Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan seorang oknum honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Gunungsitoli atas kepemilikan sabu sabu.

Honorer tersebut berinisial HST (31) warga Dusun 1 Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Ia ditangkap usai bertransaksi di depan rumah makan Family, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (31/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepada penyidik, HST mengaku barang haram mirip kristal tersebut diperolehnya seharga Rp300 ribu untuk diantar kepada seorang pembeli. “Satu jam sebelum penangkapan, personel mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan, bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar Jalan Pancasila, dari pengakuannya, HST ini adalah honorer Damkar”,ungkap Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Soni kepada Sumut Pos, Minggu (2/9).

Saat personel tiba di lokasi, lanjut Iptu Soni, melihat HST di depan Rumah Makan Family dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga dilakukan penangkapan.

“Pada saat digeledah, petugas menemukan satu plastik kecil berisikan butiran menyerupai kristal yang diduga sabu dari genggaman tangan kiri tersangka. Setelah ditimbang, beratnya 0,15 gram”,terang Soni.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka HST telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Nias, guna pemeriksaan lebih lanjut. (mag-5/han)

Foto :ADI LAOLI/SUMUT POS
DIAMANKAN: HST menunjukkan sabu miliknya saat diamankan di Sat Narkoba Polres Nias.

GUNUNGSITOLI–Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan seorang oknum honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Gunungsitoli atas kepemilikan sabu sabu.

Honorer tersebut berinisial HST (31) warga Dusun 1 Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Ia ditangkap usai bertransaksi di depan rumah makan Family, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (31/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepada penyidik, HST mengaku barang haram mirip kristal tersebut diperolehnya seharga Rp300 ribu untuk diantar kepada seorang pembeli. “Satu jam sebelum penangkapan, personel mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan, bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar Jalan Pancasila, dari pengakuannya, HST ini adalah honorer Damkar”,ungkap Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Soni kepada Sumut Pos, Minggu (2/9).

Saat personel tiba di lokasi, lanjut Iptu Soni, melihat HST di depan Rumah Makan Family dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga dilakukan penangkapan.

“Pada saat digeledah, petugas menemukan satu plastik kecil berisikan butiran menyerupai kristal yang diduga sabu dari genggaman tangan kiri tersangka. Setelah ditimbang, beratnya 0,15 gram”,terang Soni.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka HST telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Nias, guna pemeriksaan lebih lanjut. (mag-5/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/