30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Kredit Fiktif BRI Mantan Pimcabpem Bakal Dijemput Paksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcabpem) Bank Rakyat Indonesia Katamso Medan berinisial AS bakal dijemput paksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai. Pasalnya, AS tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada penyidik.

“AS sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang dari panggilan penyidik,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, Minggu (28/10).

Informasi dihimpun, AS dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Masing-masing pada 15 Oktober 2018 dan 22 Oktober 2018.

Pada Senin (22/10) lalu, tersangka AS dan OS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sayangnya, hanya OS yang memenuhi panggilan penyidik. Tapi, OS tidak kooperatif. Akibatnya, OS pun ditahan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

OS sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Asepte menjelaskan, AS sudah resign dari perbankan plat merah tersebut. Informasi itu diperoleh Kasi Pidsus berdasarkan keterangan dari pegawai BRI.

Karenanya, sambung Asepte, Kejari Binjai sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melacak keberadaan AS.

Meski demikian, Asepte mengaku, AS yang sudah menjadi buronan penyidik belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah mohon ke Kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Pun demikian, kata Kasi Pidsus, AS diminta untuk bersikap kooperatif untuk datang tanpa dipanggil penyidik. Tujuannya, agar AS tidak menjadi buronan Kejari Binjai.

“Kami mengimbau agar AS datang memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya masing-masing, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya pada 2009 lalu. Ketiganya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri.

Ketiga perusahaan tersebut menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Kuat dugaan, pihak BRI Cabang Pembantu Katamso Medan tidak melakukan kroscek ke ruko yang dijaminkan.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko tersebut dijual kepada Moina.

Moina kemudian membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM). Dalam prosesnya, Moina mengetahui ruko yang dibelinya dari Sugianto merupakan milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI juga sudah diperiksa.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcabpem) Bank Rakyat Indonesia Katamso Medan berinisial AS bakal dijemput paksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai. Pasalnya, AS tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada penyidik.

“AS sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang dari panggilan penyidik,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, Minggu (28/10).

Informasi dihimpun, AS dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Masing-masing pada 15 Oktober 2018 dan 22 Oktober 2018.

Pada Senin (22/10) lalu, tersangka AS dan OS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sayangnya, hanya OS yang memenuhi panggilan penyidik. Tapi, OS tidak kooperatif. Akibatnya, OS pun ditahan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

OS sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Asepte menjelaskan, AS sudah resign dari perbankan plat merah tersebut. Informasi itu diperoleh Kasi Pidsus berdasarkan keterangan dari pegawai BRI.

Karenanya, sambung Asepte, Kejari Binjai sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melacak keberadaan AS.

Meski demikian, Asepte mengaku, AS yang sudah menjadi buronan penyidik belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah mohon ke Kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Pun demikian, kata Kasi Pidsus, AS diminta untuk bersikap kooperatif untuk datang tanpa dipanggil penyidik. Tujuannya, agar AS tidak menjadi buronan Kejari Binjai.

“Kami mengimbau agar AS datang memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya masing-masing, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya pada 2009 lalu. Ketiganya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri.

Ketiga perusahaan tersebut menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Kuat dugaan, pihak BRI Cabang Pembantu Katamso Medan tidak melakukan kroscek ke ruko yang dijaminkan.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko tersebut dijual kepada Moina.

Moina kemudian membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM). Dalam prosesnya, Moina mengetahui ruko yang dibelinya dari Sugianto merupakan milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI juga sudah diperiksa.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/