23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Dua Pegawai Disnaker Sumut Divonis 2 Tahun 7 Bulan

gusman/sumut pos
DIVONIS: Edison Turnip, salah satu ASN Disnaker Sumut saat menjalani sidang vonis, Senin (26/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 2 tahun 7 bulan penjara, Senin (26/11).

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya adalah Edison Turnip selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II dan Parlin Malau selaku Staf Pengawas, divonis majelis hakim yang diketuai Sayana, masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayana tersebut, mempersilahkan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi menuntut masing-masing terdakwa Edison Turnip dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa yang dinilai telah menerima uang Rp6 juta untuk biaya kepengurusan kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu juga dituntut pidana denda masing-masing selama Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edison Turnip diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan (Norma K3 dan Norma Kerja) yang salah satunya adalah bengkel ABUN milik saksi Rohmawanti di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Edison datang ke bengkel tersebut bersama Parlin Malau pada April 2018.

Selanjutnya, Edison menjelaskan kepada saksi Rohmawanti untuk mengurus kelengkapan dokumen K3 yang berdasarkan dari PT Uji Riksa Pratama dimana besarnya biaya dalam pengurusan dokumen K3 sudah ditentukan.

Padahal, Rohmawanti telah memiliki empat dokumen. Namun, Edison mengatakan bahwa keempat dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deliserdang itu tidak berlaku.

Pada akhir April 2018, Edison dan Parlin kembali mendatangi bengkel milik Rohmawanti untuk bernegosiasi biaya pengurusan kelengkapan dokumen K3. Edison menawarkan harga sebesar Rp20 juta, karena Rohmawanti tidak menyanggupi besarnya biaya itu, harga diturunkan Rp15 juta dan akhirnya menjadi Rp9 juta.

Rohmawanti merasa berat untuk mengurus dokumen K3 dengan besarnya biaya yang diminta oleh Edison dan Parlin karena sudah mempunyai dokumen K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker Deliserdang.

Namun Edison mengatakan, bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha dan perusahaan apabila tidak memiliki dokumen K3 dari provinsi.

Pada 30 Mei 2018, terdakwa Edison bersama Parlin datang ke Bengkel ABUN menemui Novitasari selaku Sekretaris, sedangkan Rohmawanti tidak berada di lokasi. Karena Rohmawanti merasa kesal dan malas bermasalah, ia menyuruh Novitasari untuk mengambil uang sebesar Rp6 juta yang terbungkus dalam amplop coklat untuk diberikan kepada Edison dan Parlin.

Pada saat itu juga, Rohmawanti langsung memberitahukan kepada Harles K selaku petugas Polres Deliserdang bahwa Edison dan Parlin meminta uang untuk pengurusan dokumen K3.

Kemudian, Novitasari memberikan uang Rp6 juta kepada Edison yang diterima oleh Parlin. Setelah itu, keduanya pergi meninggalkan lokasi. Sayangnya, mereka tidak bisa pergi terlalu jauh karena Edison dan Parlin ditangkap oleh petugas kepolisian. (man/han)

gusman/sumut pos
DIVONIS: Edison Turnip, salah satu ASN Disnaker Sumut saat menjalani sidang vonis, Senin (26/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 2 tahun 7 bulan penjara, Senin (26/11).

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya adalah Edison Turnip selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II dan Parlin Malau selaku Staf Pengawas, divonis majelis hakim yang diketuai Sayana, masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayana tersebut, mempersilahkan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi menuntut masing-masing terdakwa Edison Turnip dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa yang dinilai telah menerima uang Rp6 juta untuk biaya kepengurusan kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu juga dituntut pidana denda masing-masing selama Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edison Turnip diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan (Norma K3 dan Norma Kerja) yang salah satunya adalah bengkel ABUN milik saksi Rohmawanti di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Edison datang ke bengkel tersebut bersama Parlin Malau pada April 2018.

Selanjutnya, Edison menjelaskan kepada saksi Rohmawanti untuk mengurus kelengkapan dokumen K3 yang berdasarkan dari PT Uji Riksa Pratama dimana besarnya biaya dalam pengurusan dokumen K3 sudah ditentukan.

Padahal, Rohmawanti telah memiliki empat dokumen. Namun, Edison mengatakan bahwa keempat dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deliserdang itu tidak berlaku.

Pada akhir April 2018, Edison dan Parlin kembali mendatangi bengkel milik Rohmawanti untuk bernegosiasi biaya pengurusan kelengkapan dokumen K3. Edison menawarkan harga sebesar Rp20 juta, karena Rohmawanti tidak menyanggupi besarnya biaya itu, harga diturunkan Rp15 juta dan akhirnya menjadi Rp9 juta.

Rohmawanti merasa berat untuk mengurus dokumen K3 dengan besarnya biaya yang diminta oleh Edison dan Parlin karena sudah mempunyai dokumen K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker Deliserdang.

Namun Edison mengatakan, bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha dan perusahaan apabila tidak memiliki dokumen K3 dari provinsi.

Pada 30 Mei 2018, terdakwa Edison bersama Parlin datang ke Bengkel ABUN menemui Novitasari selaku Sekretaris, sedangkan Rohmawanti tidak berada di lokasi. Karena Rohmawanti merasa kesal dan malas bermasalah, ia menyuruh Novitasari untuk mengambil uang sebesar Rp6 juta yang terbungkus dalam amplop coklat untuk diberikan kepada Edison dan Parlin.

Pada saat itu juga, Rohmawanti langsung memberitahukan kepada Harles K selaku petugas Polres Deliserdang bahwa Edison dan Parlin meminta uang untuk pengurusan dokumen K3.

Kemudian, Novitasari memberikan uang Rp6 juta kepada Edison yang diterima oleh Parlin. Setelah itu, keduanya pergi meninggalkan lokasi. Sayangnya, mereka tidak bisa pergi terlalu jauh karena Edison dan Parlin ditangkap oleh petugas kepolisian. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/