26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi IPA Martubung, Dua Mantan Direksi Tirtanadi Akui Teken Proyek

istimewa/sumut pos
SIDANG: Delapan saksi dihadirkan kasus Korupsi IPA Martubung di PN Medan, Selasa (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus korupsi paket pekerjaan berupa Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp58 miliar pada 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/11).

Kasus yang menjerat dua terdakwa Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan M Suhairi selaku PPK PDAM Tirtanadi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejari Belawan Nurdiono menghadirkan delapan saksi, dan dua di antaranya Direksi PDAM Tirtanadi Sumut periode 2011-2015.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Senin (26/11) sore, terungkap bahwa proyek di Martubung tersebut sudah diketahui siapa pemenangnya sebelum pengumuman yakni KSO Promits LJU.

Bahkan dalam persidangan itu, kedua mantan Direksi yakni, Mantan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirranadi Tamsil Lubis dan Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Ahmad Thamrin pun mengakui perencanaan proyek tersebut dari rekomendasikan Kadiv Perencanaan Arief yang kini menjabat Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi kepada Azzam selaku Dirut PDAM Tirtanadi.

Dalam sidang itu, kedua saksi menyatakan mereka juga menyebutkan saat rapat, Azzam mengatakan PDAM Tirtanadi mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari Pemprovsu sebesar Rp200 miliar. Dari Rp200 miliar itu diperuntukan untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, sebesar Rp58,6 miliar dan sisanya untuk IPA Sunggal.

“Kami menandatangi persetujuan tersebut karena pada intinya proyek itu untuk mengatasi masalah krisis air bersih. Namun mengenai teknisnya tidak mengetahuinya,” sebut Tamsil dan Ahmad Thamrin dalam keterangan terpisah di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu juga, selama persidangan terungkap Suhairi merupakan pimpinan proyek pengganti menggantikan Hamdani. Masih dalam sidang tersebut juga, bahwa proyek Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, mengalami keterlambatan jadwal dikarenakan masalah perizinan.

“Selain itu sampai pensiun dari PDAM Tirtanadi proses hanya berjalan di bawah 10 persen, padahal pihak PDAM Tirtanadi telah membayar panjar 20 persen dari nilai proyek Rp58,6 miliar yakni Rp11,6 miliar,” sebut Ahmad Thamrin yang terus dicecar tentang mekanisme pelaksanaan proyek yang bermasalah dengan hukum oleh Majelis Hakim Tipikor maupun jaksa penuntut umum serta pengacara Suhairi.

Masih dalam keterangan Ahmad Thamrin yang menyatakan tahu proyek tersebut bermasalah setelah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Belawan. “Kalau menurut informasi dari media bahwa terdakwa ada melakukan markup dengan terdakwa lainnya, namun secara pasti saya tidak tahu,” ucapnya.

Kemudian majelis hakim pun menegaskan kalau memang tidak ada masalah kenapa kasus ini disidangkan? Mendengar itu Ahmad Thamrin hanya terdiam.

Meski kedua mantan direksi ini dijadikan saksi mereka tampak tidak menguasai masalah yang terjadi pada proyek tersebut dan selalu mengarahkan kepada Arief yang menjabat Kadiv Perencanaan saat itu.

Selain keduanya yang dijadikan saksi, enam saksi lainnya Zulfia, M Jimmy Effendi, Aulia, Hamdani, Warmansyah, dan Iskandar Zulkarnain Lubis belum dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Bahkan sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 terpaksa diskor dua kali hingga sore hari. (man/azw)

istimewa/sumut pos
SIDANG: Delapan saksi dihadirkan kasus Korupsi IPA Martubung di PN Medan, Selasa (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus korupsi paket pekerjaan berupa Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp58 miliar pada 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/11).

Kasus yang menjerat dua terdakwa Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan M Suhairi selaku PPK PDAM Tirtanadi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejari Belawan Nurdiono menghadirkan delapan saksi, dan dua di antaranya Direksi PDAM Tirtanadi Sumut periode 2011-2015.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Senin (26/11) sore, terungkap bahwa proyek di Martubung tersebut sudah diketahui siapa pemenangnya sebelum pengumuman yakni KSO Promits LJU.

Bahkan dalam persidangan itu, kedua mantan Direksi yakni, Mantan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirranadi Tamsil Lubis dan Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Ahmad Thamrin pun mengakui perencanaan proyek tersebut dari rekomendasikan Kadiv Perencanaan Arief yang kini menjabat Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi kepada Azzam selaku Dirut PDAM Tirtanadi.

Dalam sidang itu, kedua saksi menyatakan mereka juga menyebutkan saat rapat, Azzam mengatakan PDAM Tirtanadi mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari Pemprovsu sebesar Rp200 miliar. Dari Rp200 miliar itu diperuntukan untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, sebesar Rp58,6 miliar dan sisanya untuk IPA Sunggal.

“Kami menandatangi persetujuan tersebut karena pada intinya proyek itu untuk mengatasi masalah krisis air bersih. Namun mengenai teknisnya tidak mengetahuinya,” sebut Tamsil dan Ahmad Thamrin dalam keterangan terpisah di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu juga, selama persidangan terungkap Suhairi merupakan pimpinan proyek pengganti menggantikan Hamdani. Masih dalam sidang tersebut juga, bahwa proyek Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, mengalami keterlambatan jadwal dikarenakan masalah perizinan.

“Selain itu sampai pensiun dari PDAM Tirtanadi proses hanya berjalan di bawah 10 persen, padahal pihak PDAM Tirtanadi telah membayar panjar 20 persen dari nilai proyek Rp58,6 miliar yakni Rp11,6 miliar,” sebut Ahmad Thamrin yang terus dicecar tentang mekanisme pelaksanaan proyek yang bermasalah dengan hukum oleh Majelis Hakim Tipikor maupun jaksa penuntut umum serta pengacara Suhairi.

Masih dalam keterangan Ahmad Thamrin yang menyatakan tahu proyek tersebut bermasalah setelah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Belawan. “Kalau menurut informasi dari media bahwa terdakwa ada melakukan markup dengan terdakwa lainnya, namun secara pasti saya tidak tahu,” ucapnya.

Kemudian majelis hakim pun menegaskan kalau memang tidak ada masalah kenapa kasus ini disidangkan? Mendengar itu Ahmad Thamrin hanya terdiam.

Meski kedua mantan direksi ini dijadikan saksi mereka tampak tidak menguasai masalah yang terjadi pada proyek tersebut dan selalu mengarahkan kepada Arief yang menjabat Kadiv Perencanaan saat itu.

Selain keduanya yang dijadikan saksi, enam saksi lainnya Zulfia, M Jimmy Effendi, Aulia, Hamdani, Warmansyah, dan Iskandar Zulkarnain Lubis belum dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Bahkan sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 terpaksa diskor dua kali hingga sore hari. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/