26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Umar Zunaidi: Bedakan Aliran Sesat dan Aliran Kepercayaan

SOPIAN/SUMUT POS
PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara aliran sesat dan aliran kepercayaan. Hal ini perlu ditekankan, agar tidak menimbulkan adanya tindakan main hakim sendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu disampaikan Umar Zunaidi saat menjadi narasumber pada pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang digelar di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (3/12).

Sebab, lanjut Wali Kota, di UUD 45 telah dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Dan di Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan Khonghucu.

“Dalam ketentuan-ketentuan peraturan itu, umat beragama itu perlu berjalan satu kerukunan dan kerukunan itu ada dua, yaitu kerukunan di antara umat beragama itu sendiri, dan kerukunan antar umat beragama,”terangnya.

Masih kata Umar Zunaidi, bila di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan, maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah agama itu sendiri bersama Kementerian Agama yang ada, untuk melihat adakah pelanggaran apakah ada aliran yang mengatasnamakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.

“Kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat, tapi berbeda dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,”bilang Umar Zunaidi.

Maka dari itu, Umar berharap kepada semuanya agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya. Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing masing harus dihargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem.

“Kita jangan main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum,”tegasnya.

Sedangkan Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH menyampaikan, dibentuknya Bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi, agar setiap kegiatan yang ada di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada serta gerakan radikalisme.

”Karena bila tidak diawasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan, baik perpecahan dimasyarakat dan kelompok agama,”terangnya.

Sementara itu, Kakankemenag Kota Tebingtinggi Drs Saparudin mengatakan, kita harus meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melakukan pengawasan aliran sesat.

”Karena aliran sesat itu muncul dari kecil dahulu baru menjadi besar, peranan masyarakat dibawah harus melaporkan kepada pihak terkait apabila melihat gerakan aliran sesat ataupun gerakan radikalisme. Mari sama-sama kita bertukar informasi. Lebih meningkatkan kewaspadaan di level bawah itu sangat penting,”pintanya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Bakorpakem Tebingtinggi Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, Kakan Kemenag Drs Saparudin, Ketua MUI Tebingtinggi Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Tebinginggi Abu Hasyim Siregar, Danramil 13 Tebinginggi Kapten PM Simanjuntak, Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring , Camat Rambutan Muhammad Hasbie Ashshiddiqe MSI, Lurah se Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara aliran sesat dan aliran kepercayaan. Hal ini perlu ditekankan, agar tidak menimbulkan adanya tindakan main hakim sendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu disampaikan Umar Zunaidi saat menjadi narasumber pada pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang digelar di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (3/12).

Sebab, lanjut Wali Kota, di UUD 45 telah dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Dan di Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan Khonghucu.

“Dalam ketentuan-ketentuan peraturan itu, umat beragama itu perlu berjalan satu kerukunan dan kerukunan itu ada dua, yaitu kerukunan di antara umat beragama itu sendiri, dan kerukunan antar umat beragama,”terangnya.

Masih kata Umar Zunaidi, bila di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan, maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah agama itu sendiri bersama Kementerian Agama yang ada, untuk melihat adakah pelanggaran apakah ada aliran yang mengatasnamakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.

“Kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat, tapi berbeda dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,”bilang Umar Zunaidi.

Maka dari itu, Umar berharap kepada semuanya agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya. Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing masing harus dihargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem.

“Kita jangan main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum,”tegasnya.

Sedangkan Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH menyampaikan, dibentuknya Bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi, agar setiap kegiatan yang ada di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada serta gerakan radikalisme.

”Karena bila tidak diawasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan, baik perpecahan dimasyarakat dan kelompok agama,”terangnya.

Sementara itu, Kakankemenag Kota Tebingtinggi Drs Saparudin mengatakan, kita harus meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melakukan pengawasan aliran sesat.

”Karena aliran sesat itu muncul dari kecil dahulu baru menjadi besar, peranan masyarakat dibawah harus melaporkan kepada pihak terkait apabila melihat gerakan aliran sesat ataupun gerakan radikalisme. Mari sama-sama kita bertukar informasi. Lebih meningkatkan kewaspadaan di level bawah itu sangat penting,”pintanya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Bakorpakem Tebingtinggi Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, Kakan Kemenag Drs Saparudin, Ketua MUI Tebingtinggi Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Tebinginggi Abu Hasyim Siregar, Danramil 13 Tebinginggi Kapten PM Simanjuntak, Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring , Camat Rambutan Muhammad Hasbie Ashshiddiqe MSI, Lurah se Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/