26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

55 Jamaah Umroh PT Al Maqbul Gagal Berangkat, Istri Azmi Disandera Para Korban

TEDDY/SUMUT POS
ORASI: Sebanyak 55 jamaah yang hendak berangkat umroh ke tanah suci gagal diterbangkan PT Al Maqbul. Alhasil, para korban melakukan orasi menuntut pihak kepolisian bertindak tegas.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 55 jamaah yang hendak berangkat umroh ke tanah suci gagal diterbangkan PT Al Maqbul. Akibatnya, para jamaah terlantar di hotel dekat Kualanamu, Deliserdang, beberapa hari lalu.

“EMPAT hari yang lalu, ada jamaah yang gagal diberangkatkan PT Al Maqbul. Kejadian ini terulang kembali,” ujar Zamilah, korban yang pernah ditipu PT Al Maqbul, Minggu (23/12).

Dia menguraikan, dari jumlah jamaah ini, 15 diantaranya jamaah Plus Aqso. Akibat kekesalan jamaah, kata Zamilah, mereka yang terlantar mengambil tindakan tegas.

Istri Azmi bernama Ika ditahan oleh jamaah yang gagal terbang. Mereka meminta agar uang yang sudah disetor dipulangkan.

“Separuh (setengah) jamaah sudah balik ke Binjai. Tinggal 28 jamaah yang tinggal di hotel menahan istri Azmi. Mereka (jamaah gagal berangkat) minta uang dikembalikan. Kasihan umat Islam, dibohongi dan ditipu,” beber Zamilah.

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah, PT Al Maqbul adalah Azmi Syahputra. Dia sudah dilaporkan ke Polres Binjai atas tudingan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Namun, Azmi masih tetap bebas berkeliaran.

Bahkan, Polres Binjai sudah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 222/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani AKP Hendro Sutarno selaku Kasat Reskrim Polres Binjai yang lama.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif berdalih tidak ada laporan.

“Belum ada laporan ke Polres,” tulis Wirhan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sangkin lambannya Polres Binjai menangani kasus ini, massa yang kecewa pernah menggeruduk rumah H Muhammad Azmi Syahputra. Tepatnya, di Jalan Jenderal Sudirman I, Nomor 7 A, Lingkungan I, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Rabu 29 Agustus 2018.

Selain menggeruduk kediaman mewah Azmi, massa juga menyerukan tuntutan dan menuding pelaku sebagai penipu. Massa berorasi menggunakan pengeras suara di depan Kantor Travel PT Al Maqbul di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi Binjai Kota.

Sejumlah tuntutan dan tudingan tertulis pada secarik kertas. Massa menyerukan, kalau Azmi sukses menipu puluhan jamaah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Zamilah sendiri pernah ditipu dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar. Zamilah selama ini telah menyediakan fasilitas untuk jamaah di tanah suci melalui PT Al Maqbul.

Biaya yang didahulukan Zamilah tidak diganti Azmi. Selain Zamilah, Nurhaidah (50) warga Kelurahan Tanjunglangkat, Salapian, Langkat juga menjadi korban Azmi dengan nilai kerugian sebesar Rp42 juta.

Paspor milik dia pun pernah ditahan Azmi yang direncakan terbang pada Oktober 2018. Meski pun hingga kini, dia tidak juga terbang. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
ORASI: Sebanyak 55 jamaah yang hendak berangkat umroh ke tanah suci gagal diterbangkan PT Al Maqbul. Alhasil, para korban melakukan orasi menuntut pihak kepolisian bertindak tegas.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 55 jamaah yang hendak berangkat umroh ke tanah suci gagal diterbangkan PT Al Maqbul. Akibatnya, para jamaah terlantar di hotel dekat Kualanamu, Deliserdang, beberapa hari lalu.

“EMPAT hari yang lalu, ada jamaah yang gagal diberangkatkan PT Al Maqbul. Kejadian ini terulang kembali,” ujar Zamilah, korban yang pernah ditipu PT Al Maqbul, Minggu (23/12).

Dia menguraikan, dari jumlah jamaah ini, 15 diantaranya jamaah Plus Aqso. Akibat kekesalan jamaah, kata Zamilah, mereka yang terlantar mengambil tindakan tegas.

Istri Azmi bernama Ika ditahan oleh jamaah yang gagal terbang. Mereka meminta agar uang yang sudah disetor dipulangkan.

“Separuh (setengah) jamaah sudah balik ke Binjai. Tinggal 28 jamaah yang tinggal di hotel menahan istri Azmi. Mereka (jamaah gagal berangkat) minta uang dikembalikan. Kasihan umat Islam, dibohongi dan ditipu,” beber Zamilah.

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah, PT Al Maqbul adalah Azmi Syahputra. Dia sudah dilaporkan ke Polres Binjai atas tudingan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Namun, Azmi masih tetap bebas berkeliaran.

Bahkan, Polres Binjai sudah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 222/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani AKP Hendro Sutarno selaku Kasat Reskrim Polres Binjai yang lama.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif berdalih tidak ada laporan.

“Belum ada laporan ke Polres,” tulis Wirhan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sangkin lambannya Polres Binjai menangani kasus ini, massa yang kecewa pernah menggeruduk rumah H Muhammad Azmi Syahputra. Tepatnya, di Jalan Jenderal Sudirman I, Nomor 7 A, Lingkungan I, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Rabu 29 Agustus 2018.

Selain menggeruduk kediaman mewah Azmi, massa juga menyerukan tuntutan dan menuding pelaku sebagai penipu. Massa berorasi menggunakan pengeras suara di depan Kantor Travel PT Al Maqbul di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi Binjai Kota.

Sejumlah tuntutan dan tudingan tertulis pada secarik kertas. Massa menyerukan, kalau Azmi sukses menipu puluhan jamaah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Zamilah sendiri pernah ditipu dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar. Zamilah selama ini telah menyediakan fasilitas untuk jamaah di tanah suci melalui PT Al Maqbul.

Biaya yang didahulukan Zamilah tidak diganti Azmi. Selain Zamilah, Nurhaidah (50) warga Kelurahan Tanjunglangkat, Salapian, Langkat juga menjadi korban Azmi dengan nilai kerugian sebesar Rp42 juta.

Paspor milik dia pun pernah ditahan Azmi yang direncakan terbang pada Oktober 2018. Meski pun hingga kini, dia tidak juga terbang. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/