LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat mensahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018.
Ketujuh Perda tersebut disampaikan pada sidang Paripurna DPRD Langkat, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (31/12).
Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan terhadap ketujuh Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diwakili Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM dan ketua DPRD Langkat Surialam SE serta wakil ketua DPRD Langkat dr Donny Setha ST SH MH.
Sekdakab Langkat pada sambutannya, mengharapkan agar seluruh anggota dewan dan semua komponen seperti insan press dan instansi Pemkab Langkat dan lainnya, mensosialisasikan sekaligus mempublikasi produk Perda kepada masyarakat luas.
“Sehingga masyarakat dapat memahami, memenuhi maksud dan tujuan serta kewajiban yang ditentukan dalam Perda tersebut, “ pungkasnya.
Indra Salahuddin juga berharap, Perda dapat dijalankan sebagai mestinya, tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya. “Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Adapun tiga Perda dari Pemkab Langkat pertama Perda tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua, Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades) dan ketiga, Perda tentang Kawasan Tampa Rokok (KTR).
“Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya.
Donny Setha pada sambutannya, mengatakan, agar pihak eksekutif segera menyampaikan Perda yang telah disahkan ini kepada Gubsu untuk dilakukan eksaminasi atau evaluasi. “Serta berharap agar pihak eksekutif juga segera mensosialisasikan Perda kepada masyarakat,” imbuhnya.
Disebutkannya, ada empat Perda inisiatif DPRD Langkat yang disahkan, yaitu Perda tentang pengelolaan sampa terpadu, Perda tentang penamaan jalan, Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda Langkat, para pimpinan OPD Pemkab Langkat, Camat se Langkat, tokoh agama/masyarakat/pemuda Langkat, LSM dan insan press serta undangan lainnya. (bam/han)