26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Salinan Putusan Belum Diterima, Eksekusi Ramadhan Pohan Tertunda

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan, terpidana kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar. Alhasil, eksekusi tertunda, karena Kejati Sumut belum merima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami (Kejati Sumut) belum menerima salinan putusan dari MA, bagaimana mau dieksekusi? Kami terima dulu salinannya,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos, Minggu (3/2).

Sumanggar mengaku tidak tahu, kapan salinan tersebut diterima pihaknya. Namun, dia menegaskan, jika salinan itu sudah diterima, pihaknya segera mengeksekusi politikus Partai Demokrat tersebut, untuk menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas. “Keberadaannya saat ini sesuai dengan alamatnya (Jakarta). Kalau sudah diterima (salinan putusan), segera kami eksekusi,” tegasnya, sembari menyebut Ramadhan Pohan berstatus terpidana.

Seperti diketahui, dalam perkara ini MA menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (PN Medan), Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman satu tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar, terhadap korbannya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak di pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji, hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar, untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (man/saz)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan, terpidana kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar. Alhasil, eksekusi tertunda, karena Kejati Sumut belum merima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami (Kejati Sumut) belum menerima salinan putusan dari MA, bagaimana mau dieksekusi? Kami terima dulu salinannya,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos, Minggu (3/2).

Sumanggar mengaku tidak tahu, kapan salinan tersebut diterima pihaknya. Namun, dia menegaskan, jika salinan itu sudah diterima, pihaknya segera mengeksekusi politikus Partai Demokrat tersebut, untuk menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas. “Keberadaannya saat ini sesuai dengan alamatnya (Jakarta). Kalau sudah diterima (salinan putusan), segera kami eksekusi,” tegasnya, sembari menyebut Ramadhan Pohan berstatus terpidana.

Seperti diketahui, dalam perkara ini MA menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (PN Medan), Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman satu tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar, terhadap korbannya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak di pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji, hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar, untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/