MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu telah melimpahkan berkas perkara mafia tanah dengan modus pemalsuan grant sultan yang melibatkan seorang pengacara dan yang mengaku keturunan Sultan Deli.
“Kita masih menunggu petunjuk jaksa, berkasnya sudah kita limpahkan,” kata Ditreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian, Senin (11/2).
Andi Rian mengatakan, pada pengiriman berkas pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan untuk dilengkapi dan setelah semua petunjuk dilengkapi lalu kembali dikirim.
“Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi, makanya kita kirim,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam kasus pemalsuan grant sultan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan Jalan tol Medan-Binjai di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, ada empat orang tersangka.
Tiga orang ditahan. Mereka masing-masing, Afrizon SH selaku pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari. Sedangkan Tengku Azankhan tidak ditahan karena menderita penyakit stroke.
“Kita telah menangkap empat tersangka yang diduga memalsukan grant sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kec Medan Deli. Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan. Sehingga pembangunan jalan tol dari Medan ke Binjai tidak dapat dilanjutkan,” kata Andi Rian, beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan setelah kasus ini terbongkar, pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dicanangkan presiden RI dapat segera dilanjutkan,” sambungnya.
Terungkapnya pemalsuan grant sultan itu atas laporan Hadral Aswad Bauty SH MKn dan Kantor Pertanahan Kota Medan. Laporan diterima dengan Nomor;LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.
Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN agar dapat memperoleh ganti rugi.
Awalnya, pada 19 Agustus 2017 dalam dalil gugatan perdata perkara tentang pengadaan tanah, Tengku Azan Khan selaku penggugat menggunakan surat susulan mohon penjelasan dan klarifikasi atas gran sultan nomor; 254, 255, 256, 258, dan 259 dengan nomor; 589/12.71-300/VI/2016.
Berawal dari surat itu, pihak BPN Kota Medan melakukan penelitian. Hingga akhirnya diketahui kalau surat grant sultan nomor 254,255,256,258 dan 259 diduga dipalsukan karena belum ada terdaftar di BPN Medan.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Poldasu hingga akhirnya berhasil diungkap dengan menangkap 4 orang tersangka.
“Mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun,” sebutnya sembari mengatakan masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grant sultan. (dvs/ala)