26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kompol Fahrizal Masuk Rumah Sakit Jiwa

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS:  Kompol Fahrizal mendengarkan saat hakim menjatuhkan vonis kepadanya, Kamis (7/2) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus pembunuhan adik iparnya, Kompol Fahrizal sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan Tuntungan. Fahrizal diserahkan ke RSJ Sumut setelah menerima salinan putusan dari PN Medan, Jumat (8/2) lalu.

“Sudah diserahkan ke rumah sakit jiwa yang di daerah Simalingkar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di PN Medan, Kamis (14/2).

Randy mengaku tidak tahu berapa lama Fahrizal di RSJ. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak RSJ.

“Kalau sudah kita serahkan ke rumah sakit jiwa, berarti tergantung rumah sakit jiwanya lah sejauh mana mereka melihatnya, apakah mau dibuat surat jalan atau menginap, kita tidak tahu,” jelas Randi.

JPU disebutkan hanya menjalankan salinan putusan. “Kalau kita pada intinya, hanya membawanya saja sesuai perintah eksekusi, berdasarkan surat salinan yang telah kita terima,” sambungnya.

Menurut Randi, meskipun dalam berkas perkara selama ini, terdakwa disebutkan ditahan di Rutan Tanjunggusta, tetapi kata Randi, Kompol Fahrizal selama ini memang dititip sebagai tahanan Polda Sumut.

Sebelumnya dalam sidang, Kamis (7/2) lalu, Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan.

Namun, Majelis hakim yang dipimpin Deson Togatorop bersepakat, bahwa Fahrizal tidak dibebankan hukuman penjara akibat gangguan kejiwaan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam amarnya mengingat keterangan saksi-saksi ahli yang sempat dihadirkan ke PN Medan menyebutkan, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut mengalami gangguan jiwa berat.

“Mengadili terdakwa Fahrizal dengan pidana melanggar Pasal 338, namun terdakwa tidak bisa dibebankan hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa dan menetapkan Fahrizal untuk dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” ucap hakim Deson Togatorop.

Sekadar mengingatkan, Kompol Fahrizal menembak Jumingan, adik iparnya. Peristiwa itu terjadi di rumah ibunya, Jalan Tirtosari, Rabu (4/4/2018).

Ia datang bersama istrinya untuk menjengguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.

Namun entah bagaimana, Kompol Fahrizal menembak adik iparnya itu hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jumingan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS:  Kompol Fahrizal mendengarkan saat hakim menjatuhkan vonis kepadanya, Kamis (7/2) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus pembunuhan adik iparnya, Kompol Fahrizal sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan Tuntungan. Fahrizal diserahkan ke RSJ Sumut setelah menerima salinan putusan dari PN Medan, Jumat (8/2) lalu.

“Sudah diserahkan ke rumah sakit jiwa yang di daerah Simalingkar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di PN Medan, Kamis (14/2).

Randy mengaku tidak tahu berapa lama Fahrizal di RSJ. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak RSJ.

“Kalau sudah kita serahkan ke rumah sakit jiwa, berarti tergantung rumah sakit jiwanya lah sejauh mana mereka melihatnya, apakah mau dibuat surat jalan atau menginap, kita tidak tahu,” jelas Randi.

JPU disebutkan hanya menjalankan salinan putusan. “Kalau kita pada intinya, hanya membawanya saja sesuai perintah eksekusi, berdasarkan surat salinan yang telah kita terima,” sambungnya.

Menurut Randi, meskipun dalam berkas perkara selama ini, terdakwa disebutkan ditahan di Rutan Tanjunggusta, tetapi kata Randi, Kompol Fahrizal selama ini memang dititip sebagai tahanan Polda Sumut.

Sebelumnya dalam sidang, Kamis (7/2) lalu, Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan.

Namun, Majelis hakim yang dipimpin Deson Togatorop bersepakat, bahwa Fahrizal tidak dibebankan hukuman penjara akibat gangguan kejiwaan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam amarnya mengingat keterangan saksi-saksi ahli yang sempat dihadirkan ke PN Medan menyebutkan, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut mengalami gangguan jiwa berat.

“Mengadili terdakwa Fahrizal dengan pidana melanggar Pasal 338, namun terdakwa tidak bisa dibebankan hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa dan menetapkan Fahrizal untuk dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” ucap hakim Deson Togatorop.

Sekadar mengingatkan, Kompol Fahrizal menembak Jumingan, adik iparnya. Peristiwa itu terjadi di rumah ibunya, Jalan Tirtosari, Rabu (4/4/2018).

Ia datang bersama istrinya untuk menjengguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.

Namun entah bagaimana, Kompol Fahrizal menembak adik iparnya itu hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jumingan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/