25 C
Medan
Saturday, February 1, 2025

Pimpinan Ponpes Lecehkan Puluhan Santri Pria, Sebelum Disodomi, Korban Diajak Nonton Film Seks

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Polres Langkat mendalami kasus dugaan pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oknum Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhwan, Dedi Suwandi (40). Bahkan pria ini masih terus diperiksa secara meraton oleh penyidik guna mengungkap motif pelaku.

SELAIN itu, petugas juga memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk korban. Hasil pemeriksaan terkini, dari 14 santri yang jadi korban, ada 3 orang yang disodomi.

“Korban lainnya dionani paksa tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi, Jumat (15/3).

Dalam melakukan aksi bejatnya, terlebih dahulu para korban dirayu oleh tersangka. Yakni triknya dengan menepuk pundak dan mengelus-elus santri yang akan dijadikan korbanya.

“Tersangka memanfaatkan jabatannya dengan pura-pura mengajak sharing permasalahan sosial dan kesehatan para santri. Disinilah menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan trik merayu dan mengelus korban hingga tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya,” papar Juriadi.

Selain itu, dari hasil keterangan tersangka, selama ini Dedi Suwandi yang berprilaku seks menyimpang punya hobi menonton film porno sejenis.

Kebiasaan buruk nonton film porno sejenis inilah, baru biasanya ia lakukan setiap kali beraksi mencabuli santri-santrinya sebelum memaksa onani dan sodomi.

“Sebagian korban disodomi sebagian dicabuli aja, suka juga dia menyuguhkan video porno sama korban-korbannya. Rata-rata korban juga ditepuk pundak sebelum menjadi korban, dugaan dia punya ilmu hipnotis belum sampai ke sana,” ungkap Juriadi.

Perilaku tersangka sangat mencoreng instansi pendidikan berbasis agama di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat itu.

Kelakuan Dedi sudah lama jadi aib internal. Puncaknya ketika puluhan santri tak tahan lagi kabur dar pesantren.

Aksi bejatnya nyaris membuat ratusan warga membakar Ponpes Al Ikhwan. Namun tidak terjadi, mengingat masih ada santri lain di dalam pesantren.

Atas asusilanya terhadap anak dibawah umur, pelaku terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun. Kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam tak berlanjut.

“Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, tidak tahan terus-terusan disodomi, puluhan santri Ponpes Al-Ikhwan melarikan diri dari asramanya. Peristiwa terjadi di Selasa (12/3) sekira pukul 19.30 WIB.

Pelakunya Dedi Suwandi. Dedi merupakan Pimpinan Ponpes Al-Ikhwan di Dusun ll, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Puluhan santri tersebut ada yang melarikan diri ke rumah keluarga terdekat, ke rumah orang tuanya dan ke Kantor Desa Serapuh ABC.

Dari sana, para korban menghubungi orang tuanya melalui seluler dan meminta pertolongan serta melaporkan kelakuan bejat gurunya. Kepada orang tua, para korban mengaku sudah lama dilecehkan oleh sang guru.(bam/ala)

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Polres Langkat mendalami kasus dugaan pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oknum Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhwan, Dedi Suwandi (40). Bahkan pria ini masih terus diperiksa secara meraton oleh penyidik guna mengungkap motif pelaku.

SELAIN itu, petugas juga memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk korban. Hasil pemeriksaan terkini, dari 14 santri yang jadi korban, ada 3 orang yang disodomi.

“Korban lainnya dionani paksa tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi, Jumat (15/3).

Dalam melakukan aksi bejatnya, terlebih dahulu para korban dirayu oleh tersangka. Yakni triknya dengan menepuk pundak dan mengelus-elus santri yang akan dijadikan korbanya.

“Tersangka memanfaatkan jabatannya dengan pura-pura mengajak sharing permasalahan sosial dan kesehatan para santri. Disinilah menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan trik merayu dan mengelus korban hingga tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya,” papar Juriadi.

Selain itu, dari hasil keterangan tersangka, selama ini Dedi Suwandi yang berprilaku seks menyimpang punya hobi menonton film porno sejenis.

Kebiasaan buruk nonton film porno sejenis inilah, baru biasanya ia lakukan setiap kali beraksi mencabuli santri-santrinya sebelum memaksa onani dan sodomi.

“Sebagian korban disodomi sebagian dicabuli aja, suka juga dia menyuguhkan video porno sama korban-korbannya. Rata-rata korban juga ditepuk pundak sebelum menjadi korban, dugaan dia punya ilmu hipnotis belum sampai ke sana,” ungkap Juriadi.

Perilaku tersangka sangat mencoreng instansi pendidikan berbasis agama di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat itu.

Kelakuan Dedi sudah lama jadi aib internal. Puncaknya ketika puluhan santri tak tahan lagi kabur dar pesantren.

Aksi bejatnya nyaris membuat ratusan warga membakar Ponpes Al Ikhwan. Namun tidak terjadi, mengingat masih ada santri lain di dalam pesantren.

Atas asusilanya terhadap anak dibawah umur, pelaku terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun. Kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam tak berlanjut.

“Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, tidak tahan terus-terusan disodomi, puluhan santri Ponpes Al-Ikhwan melarikan diri dari asramanya. Peristiwa terjadi di Selasa (12/3) sekira pukul 19.30 WIB.

Pelakunya Dedi Suwandi. Dedi merupakan Pimpinan Ponpes Al-Ikhwan di Dusun ll, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Puluhan santri tersebut ada yang melarikan diri ke rumah keluarga terdekat, ke rumah orang tuanya dan ke Kantor Desa Serapuh ABC.

Dari sana, para korban menghubungi orang tuanya melalui seluler dan meminta pertolongan serta melaporkan kelakuan bejat gurunya. Kepada orang tua, para korban mengaku sudah lama dilecehkan oleh sang guru.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/