26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Duel Berujung Maut Petani Cabai, Ginting Sakit Hati karena Tidak Diajak Panen

teddy/sumut posPAPARKAN:
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif memaparkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wardan Ginting (25) yang diduga merampok hingga membunuh Malu Sembiring (63), ternyata bermotif dendam. Tersangka sakit hati terhadap korban karena batal diajak memanen cabai rawit yang diberi upah Rp70 ribu.

“Awalnya tersangka dengan korban bertengkar mulut sehingga tersangka merasa kesal dengan korban, kejadian ini terjadi pada Selasa 7 Mei 2019,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif kepada wartawan di Mapolres, Senin (13/5).

Kekesalan warga Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat ini memuncak. Pelaku kemudian memukul kedua bahu korban menggunakan kayu bulat sepanjang 50 centimeter.

Bahkan, kayu tersebut terbelah dibuat tersangka karena dihantam ke bahu korban. Meski demikian, korban yang menetap di Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat masih sempat duel dengan pelaku. Saat tengah berkelahi, tersangka berhasil merebut sebilah parang yang terselip di pinggang kanan korban.

“Setelah tersangka menguasai parang, langsung menggorok leher korban di bawah kuping sebelah kiri. Kemudian korban masih melawan, yang mana pada waktu itu tersangka kembali mengambil 1 buah kayu yang kemudian memukulkannya ke bagian dada korban hingga terjatuh,” ujar mantan Danyon A Brimobdasu ini. Setelah korban tak berdaya, tersangka kembali mengayunkan parang sekuat tenaganya ke arah kepala. Selanjutnya, tersangka merogoh kedua kantung celana korban untuk mengambil sejumlah uang tunai.

Saat menggeledah, tersangka sempat berujar lantang bahwa kejadian ini akibat ulah korban. Keesokan harinya tepat pukul 9.00 WIB, mayat korban ditemukan oleh warga.

Hasil olah TKP, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang mengarah kepada dugaan perampokan dan pembunuhan. Kapolres mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

“Syukur Alhamdulillah, kita bisa menangkap tersangka yang kejadiannya tanggal 7 Mei 2019, ditangkap pada tanggal 11 Maret 2019. Tersangka lari ke Riau. Waktu penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.

Sementara, Wardan Ginting menyesali perbuatannya. Dia melakukan hal ini karena ingin membuktikan bahwa korban memiliki ilmu kebal. “Karena ada kebalnya, pukul pakai kayu enggak mempan,” ujar Wardan di Mapolres Binjai.

Menurut Wardan, informasi bahwa korban memiliki ilmu kebal diperolehnya dari warga sekitar. Tersangka mengaku, uang tunai yang diambil dari saku celana korban sebesar Rp2.250.000.

“Saya menyesal pak. Biasa saya yang diajak. Janjinya juga sama saya tapi kenapa orang lain. Rp70 ribu per hari (upah manen cabai rawit),” ujar tersangka.

“Setelah kejadian, saya lari ke Diski tempat kawan namanya Solihin. Satu malam saja di situ (Diski) lalu bergerak ke Pekanbaru naik bus. Karena di sana (Pekanbaru) ada kerja, jadi sekalian saja,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka tak kooperatif saat diajak petugas melakukan pengembangan. Bahkan, tersangka berusaha melarikan diri.

Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua peluru bersarang pada betis kiri dan kanan tersangka.

Pelaku ditangkap usai sesosok mayat yang diduga korban perampokan dan pembunuhan ditemukan oleh warga di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Rabu (8/5) siang.

Mayat tersebut dalam posisi telungkup. Selain mayat, hasil olah TKP polisi menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

Hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Namu Ukur, korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada.

Tim Inafis juga melakukan olah TKP di sekitaran 800 meter persisnya pada sebuah pondok milik korban. Hasilnya, didapat bercak darah dan barang bukti pada sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning hingga potongan sarung parang milik korban.

Masih di sekitar gubuk korban, dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah dan dua buah sebo warna merah serta hitam. (ted/ala)

teddy/sumut posPAPARKAN:
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif memaparkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wardan Ginting (25) yang diduga merampok hingga membunuh Malu Sembiring (63), ternyata bermotif dendam. Tersangka sakit hati terhadap korban karena batal diajak memanen cabai rawit yang diberi upah Rp70 ribu.

“Awalnya tersangka dengan korban bertengkar mulut sehingga tersangka merasa kesal dengan korban, kejadian ini terjadi pada Selasa 7 Mei 2019,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif kepada wartawan di Mapolres, Senin (13/5).

Kekesalan warga Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat ini memuncak. Pelaku kemudian memukul kedua bahu korban menggunakan kayu bulat sepanjang 50 centimeter.

Bahkan, kayu tersebut terbelah dibuat tersangka karena dihantam ke bahu korban. Meski demikian, korban yang menetap di Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat masih sempat duel dengan pelaku. Saat tengah berkelahi, tersangka berhasil merebut sebilah parang yang terselip di pinggang kanan korban.

“Setelah tersangka menguasai parang, langsung menggorok leher korban di bawah kuping sebelah kiri. Kemudian korban masih melawan, yang mana pada waktu itu tersangka kembali mengambil 1 buah kayu yang kemudian memukulkannya ke bagian dada korban hingga terjatuh,” ujar mantan Danyon A Brimobdasu ini. Setelah korban tak berdaya, tersangka kembali mengayunkan parang sekuat tenaganya ke arah kepala. Selanjutnya, tersangka merogoh kedua kantung celana korban untuk mengambil sejumlah uang tunai.

Saat menggeledah, tersangka sempat berujar lantang bahwa kejadian ini akibat ulah korban. Keesokan harinya tepat pukul 9.00 WIB, mayat korban ditemukan oleh warga.

Hasil olah TKP, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang mengarah kepada dugaan perampokan dan pembunuhan. Kapolres mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

“Syukur Alhamdulillah, kita bisa menangkap tersangka yang kejadiannya tanggal 7 Mei 2019, ditangkap pada tanggal 11 Maret 2019. Tersangka lari ke Riau. Waktu penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.

Sementara, Wardan Ginting menyesali perbuatannya. Dia melakukan hal ini karena ingin membuktikan bahwa korban memiliki ilmu kebal. “Karena ada kebalnya, pukul pakai kayu enggak mempan,” ujar Wardan di Mapolres Binjai.

Menurut Wardan, informasi bahwa korban memiliki ilmu kebal diperolehnya dari warga sekitar. Tersangka mengaku, uang tunai yang diambil dari saku celana korban sebesar Rp2.250.000.

“Saya menyesal pak. Biasa saya yang diajak. Janjinya juga sama saya tapi kenapa orang lain. Rp70 ribu per hari (upah manen cabai rawit),” ujar tersangka.

“Setelah kejadian, saya lari ke Diski tempat kawan namanya Solihin. Satu malam saja di situ (Diski) lalu bergerak ke Pekanbaru naik bus. Karena di sana (Pekanbaru) ada kerja, jadi sekalian saja,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka tak kooperatif saat diajak petugas melakukan pengembangan. Bahkan, tersangka berusaha melarikan diri.

Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua peluru bersarang pada betis kiri dan kanan tersangka.

Pelaku ditangkap usai sesosok mayat yang diduga korban perampokan dan pembunuhan ditemukan oleh warga di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Rabu (8/5) siang.

Mayat tersebut dalam posisi telungkup. Selain mayat, hasil olah TKP polisi menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

Hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Namu Ukur, korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada.

Tim Inafis juga melakukan olah TKP di sekitaran 800 meter persisnya pada sebuah pondok milik korban. Hasilnya, didapat bercak darah dan barang bukti pada sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning hingga potongan sarung parang milik korban.

Masih di sekitar gubuk korban, dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah dan dua buah sebo warna merah serta hitam. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/