25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bupati Tapteng: ASN Terlibat Narkoba, Saya Berhentikan

Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani saat apel pagi gabungan.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba berinisial RCH.

Hal itu disampaikan bupati saat bertindak sebagai pembina apel pagi gabungan ASN Pemkab Tapteng di Lapangan Apel Kantor Bupati, Senin (15/7), yang juga ditegaskan dalam Keputusan Bupati Tapteng Nomor 1247/BKD/2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam amanatnya, Bakhtiar juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Tapteng untuk menghindari narkoba.

“Selamat pagi dan selamat beraktifitas saudara sekalian. Pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali bahwa siapapun ASN Pemkab Tapanuli Tengah jangan coba-coba terlibat narkoba. Hindari narkoba karena merusak diri anda sendiri, keluarga dan bahkan lingkungan. Kita tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba,” ujar Bakhtiar.

Bakhtiar juga menuturkan, sebagai bentuk keseriusannya dalam menolak keras narkoba, dalam waktu dekat akan dilaksanan tes urine, dan jika ada ASN yang ketahuan narkoba maka segera diberhentikan.

“Untuk itu, jika saudara ada yang terindikasi pemakai narkoba segera melapor untuk direhabilitasi. Jika saudara ketahuan saat tes urine atau ditangkap oleh aparat keamanan maka tidak ada rehabilitasi, kita langsung proses, yang bersangkutan diberhentikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, langkah tegas itu perlu diambil karena peredaran dan pemakaian narkoba sudah menjadi bahaya nasional yang merusak banyak sendi kehidupan. Untuk itulah Pemkab Tapteng konsisten memerangi narkoba.

Di akhir amanatnya, Bakhtiar mengingatkan seluruh ASN agar meningkatkan disiplin dalam bekerja. Dan bagi ASN yang tidak menghadiri apel pagi gabungan ataupun tidak hadir masuk kerja maka akan diberi sanksi pemotongan TPP hingga TPP tidak dibayarkan.

Selain itu, dia juga mengingatkan ASN agar tidak merokok di seluruh lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng. Dan terakhir, ia menginstruksikan Satpol PP agar memonitor dan merazia tempat-tempat maksiat di Tapteng karena hal itu tidak diizinkan beroperasi di seluruh wilayah Tapteng.

Turut hadir pada apel pagi gabungan itu, Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD dan ASN Pemkab Tapteng.

SEBELUMNYA pada beberapa kesempatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah berulangkali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat narkoba. Apalagi pemerintah sangat serius memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dampaknya telah merusak seluruh lini kehidupan masyarakat.

Mendagri menegaskan bangsa Indonesia saat ini terus berupaya mengatasi dampak negatif peredaran gelap narkoba. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota termasuk peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dikatakan Tjahjo, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai menyalahgunakan narkoba dan ikut dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Sehingga sangat tepat apabila dikatakan mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Perlu upaya pencegahan yang dilakukan secara masif, berkesinambungan dan bersinergi dari kepala daerah dan lembaga terkait,” kata Tjahjo Kumolo.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba, Tjahjo menegaskan tidak ada ampun dan akan langsung dipecat. Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, ASN harus menjadi contoh dan teladan, bukan sebaliknya. “ASN yang terlibat narkoba pasti akan dipecat,” tegas Tjahjo Kumolo. (dh/nt/int/sp)

Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani saat apel pagi gabungan.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba berinisial RCH.

Hal itu disampaikan bupati saat bertindak sebagai pembina apel pagi gabungan ASN Pemkab Tapteng di Lapangan Apel Kantor Bupati, Senin (15/7), yang juga ditegaskan dalam Keputusan Bupati Tapteng Nomor 1247/BKD/2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam amanatnya, Bakhtiar juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Tapteng untuk menghindari narkoba.

“Selamat pagi dan selamat beraktifitas saudara sekalian. Pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali bahwa siapapun ASN Pemkab Tapanuli Tengah jangan coba-coba terlibat narkoba. Hindari narkoba karena merusak diri anda sendiri, keluarga dan bahkan lingkungan. Kita tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba,” ujar Bakhtiar.

Bakhtiar juga menuturkan, sebagai bentuk keseriusannya dalam menolak keras narkoba, dalam waktu dekat akan dilaksanan tes urine, dan jika ada ASN yang ketahuan narkoba maka segera diberhentikan.

“Untuk itu, jika saudara ada yang terindikasi pemakai narkoba segera melapor untuk direhabilitasi. Jika saudara ketahuan saat tes urine atau ditangkap oleh aparat keamanan maka tidak ada rehabilitasi, kita langsung proses, yang bersangkutan diberhentikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, langkah tegas itu perlu diambil karena peredaran dan pemakaian narkoba sudah menjadi bahaya nasional yang merusak banyak sendi kehidupan. Untuk itulah Pemkab Tapteng konsisten memerangi narkoba.

Di akhir amanatnya, Bakhtiar mengingatkan seluruh ASN agar meningkatkan disiplin dalam bekerja. Dan bagi ASN yang tidak menghadiri apel pagi gabungan ataupun tidak hadir masuk kerja maka akan diberi sanksi pemotongan TPP hingga TPP tidak dibayarkan.

Selain itu, dia juga mengingatkan ASN agar tidak merokok di seluruh lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng. Dan terakhir, ia menginstruksikan Satpol PP agar memonitor dan merazia tempat-tempat maksiat di Tapteng karena hal itu tidak diizinkan beroperasi di seluruh wilayah Tapteng.

Turut hadir pada apel pagi gabungan itu, Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD dan ASN Pemkab Tapteng.

SEBELUMNYA pada beberapa kesempatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah berulangkali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat narkoba. Apalagi pemerintah sangat serius memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dampaknya telah merusak seluruh lini kehidupan masyarakat.

Mendagri menegaskan bangsa Indonesia saat ini terus berupaya mengatasi dampak negatif peredaran gelap narkoba. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota termasuk peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dikatakan Tjahjo, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai menyalahgunakan narkoba dan ikut dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Sehingga sangat tepat apabila dikatakan mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Perlu upaya pencegahan yang dilakukan secara masif, berkesinambungan dan bersinergi dari kepala daerah dan lembaga terkait,” kata Tjahjo Kumolo.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba, Tjahjo menegaskan tidak ada ampun dan akan langsung dipecat. Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, ASN harus menjadi contoh dan teladan, bukan sebaliknya. “ASN yang terlibat narkoba pasti akan dipecat,” tegas Tjahjo Kumolo. (dh/nt/int/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/