SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari lokasi, polisi mengamankan 5 pria, di antaranya AR alias M (35) warga Jalan Murai Gang Muslim dan ZL alias A (35) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan. Kemudian RH alias R (36) warga Jalan SM Raja Gang Aek Horsik, Kelurahan Aek Manis, HR alias K (21) warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng dan BRSL alias B (37) warga jalan Thamrin, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin mengatakan, dari penggerebekan tersebut polisi juga berhasil memeroleh barang bukti narkoba berikut alat hisapnya.
“Ada dua bungkus kecil ganja, ditimbang dengan bruto 3,29 gram. Sebuah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik menempel pipa kaca, sebuah pisau lipat, 4 buah mancis gas, sebuah pipet ujung runcing, 3 buah plastik es mambo, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna hijau, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 handphone Samsung warna hitam,” kata Sormin, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, ada sebuah alat hisap sabu terbuat dari botol Formula 44, sebuah pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 buah pipa kaca, sebuah gunting warna hitam, sebuah dompet warna hitam dan sebuah dompet warna merah.
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan mengintai sekitar tangkahan. Saat petugas melihat kelima pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu, langsung dilakukan penangkapan. “Melihat mereka para pelaku sedang ngumpul memakai narkoba. Langsung dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Tidak ada perlawanan saat itu dari para pelaku,” pungkasnya.
Kelima tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Mereka diganjar dengan pas 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, Jounto pasal 132, dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(ts)