28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Modus Calo Masuk Polisi, Kombes Gadungan Raup Rp757 Juta

SIDANG LANJUTAN: Indra Napitupulu, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Napitupulu sukses menipu pasangan suami istri (Pasutri) hingga Rp757 juta. Polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini, mengaku bisa meluluskan putra keduanya masuk Akademi Polisi (Akpol).

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.

“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.

Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota Kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.

Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.

Nah, saat itu terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta.

“Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol,” kata Tongo.

Mendengar cerita korban, hakim Erintuah Damanik mengaku heran kenapa korban menurutinya.

“Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi? Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluargamu transfer sebanyak 13 kali,” kata Erintuah.

“Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu,” jawab Andi yang turut bersaksi.

“Kenapa tak kau cek? Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu?,” tanya hakim kembali.

Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.

Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.

Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.

Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.

Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)

SIDANG LANJUTAN: Indra Napitupulu, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Napitupulu sukses menipu pasangan suami istri (Pasutri) hingga Rp757 juta. Polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini, mengaku bisa meluluskan putra keduanya masuk Akademi Polisi (Akpol).

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.

“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.

Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota Kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.

Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.

Nah, saat itu terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta.

“Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol,” kata Tongo.

Mendengar cerita korban, hakim Erintuah Damanik mengaku heran kenapa korban menurutinya.

“Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi? Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluargamu transfer sebanyak 13 kali,” kata Erintuah.

“Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu,” jawab Andi yang turut bersaksi.

“Kenapa tak kau cek? Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu?,” tanya hakim kembali.

Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.

Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.

Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.

Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.

Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/