25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

BNN Tangkap 4 Kurir Antar Provinsi, 143 Kg Ganja Ditanam di Bawah Rumah

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN.
M IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), BNN RI dan BNNK Pematangsiantar menangkap 4 kurir narkotika jaringan antar provinsi. Keempatnya ditangkap dari empat lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti 143 kg ganja yang ditanam atau disimpan di bawah rumah.

Keempat tersangka masing-masing, Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar; John Freddy Pangaribuan (45) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kelurahan Siantar Timur, Pematang Siantar; Budi Hutapea alias Obot (34) warga Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ahmad Ifani alias Tupang (54) warga Jalan Tambun Timur Gang TTC, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Ya benar, mereka ini jaringan antar provinsi. Aceh-Pematangsiantar-Lampung,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial di kantornya, Senin (28/10).

Brigjen Atrial menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa rumah milik Andi Putra di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung sering digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering. Narkotika tersebut dibawa dari Aceh ke Pematangsiantar dan akan dikirim ke Lampung.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, saat tiba di rumah itu petugas hanya mendapati dua pria bernama Irma Dinata dan John Freddy Pangaribuan,” ungkap Atrial.

Disebutkan Atrial, petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan mendapati ganja seberat 4 kg yang ditanam di bawah rumah. Karenanya, kedua pelaku itu diamankan beserta barang bukti.

“Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh warga Pematangsiantar bernama Andi Putra yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam jaringan ini, Irma Dinata berperan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari Andi,” beber Atrial.

“Irma Dinata merupakan adik kandung dari Andi. Sedangkan John Freddy Pangaribuan berperan membantu Andi membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada pelanggannya,” sambungnya.

Dari hasil interogasi keduanya, petugas bergerak menuju gudang yang tak jauh dan rumahnya. Di sana, petugas menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah, termasuk dua kardus berisi ganja sebanyak 5 kg.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Budi Hutapea alias Obot di rumahnya, Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam jaringan ini, Budi Hutapea merupakan kaki tangan Andi, yang menjemput narkotika dari Aceh bersama-sama dengan Andi,” jelas Atrial.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Ahmad Ifani alias Tupang di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tambun Timur.

Tersangka Ahmad lfan alias Tupang berperan sebagai orang yang mencari pelanggan dan juga menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan Andi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka yaitu ganja kering sebanyak 143 kg, 5 unit handphone, 2 sepedamotor dan lainnya. Para tersangka yang ditangkap ini mendapat upah Rp800 ribu dari setiap kg ganja,” sebutnya.

Atrial menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 238.333 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Keempat tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya. (ris/ala)

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN.
M IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), BNN RI dan BNNK Pematangsiantar menangkap 4 kurir narkotika jaringan antar provinsi. Keempatnya ditangkap dari empat lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti 143 kg ganja yang ditanam atau disimpan di bawah rumah.

Keempat tersangka masing-masing, Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar; John Freddy Pangaribuan (45) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kelurahan Siantar Timur, Pematang Siantar; Budi Hutapea alias Obot (34) warga Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ahmad Ifani alias Tupang (54) warga Jalan Tambun Timur Gang TTC, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Ya benar, mereka ini jaringan antar provinsi. Aceh-Pematangsiantar-Lampung,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial di kantornya, Senin (28/10).

Brigjen Atrial menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa rumah milik Andi Putra di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung sering digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering. Narkotika tersebut dibawa dari Aceh ke Pematangsiantar dan akan dikirim ke Lampung.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, saat tiba di rumah itu petugas hanya mendapati dua pria bernama Irma Dinata dan John Freddy Pangaribuan,” ungkap Atrial.

Disebutkan Atrial, petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan mendapati ganja seberat 4 kg yang ditanam di bawah rumah. Karenanya, kedua pelaku itu diamankan beserta barang bukti.

“Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh warga Pematangsiantar bernama Andi Putra yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam jaringan ini, Irma Dinata berperan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari Andi,” beber Atrial.

“Irma Dinata merupakan adik kandung dari Andi. Sedangkan John Freddy Pangaribuan berperan membantu Andi membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada pelanggannya,” sambungnya.

Dari hasil interogasi keduanya, petugas bergerak menuju gudang yang tak jauh dan rumahnya. Di sana, petugas menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah, termasuk dua kardus berisi ganja sebanyak 5 kg.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Budi Hutapea alias Obot di rumahnya, Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam jaringan ini, Budi Hutapea merupakan kaki tangan Andi, yang menjemput narkotika dari Aceh bersama-sama dengan Andi,” jelas Atrial.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Ahmad Ifani alias Tupang di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tambun Timur.

Tersangka Ahmad lfan alias Tupang berperan sebagai orang yang mencari pelanggan dan juga menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan Andi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka yaitu ganja kering sebanyak 143 kg, 5 unit handphone, 2 sepedamotor dan lainnya. Para tersangka yang ditangkap ini mendapat upah Rp800 ribu dari setiap kg ganja,” sebutnya.

Atrial menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 238.333 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Keempat tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya. (ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/