LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus Muhammad Fadly (34), akhir pekan lalu. Warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ditangkap karena memiliki 2,14 gram sabu.
“Ya benar, Unit II menangkapnya di Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono.
Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, Fadly memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga, petugas langsung bergerak dan menangkap Fadly. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,14 gram,” sebut AKP Adi.
Petugas juga menyita 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 buah kotak rokok, 1 buah Handpone merk OPPO warna putih dan 1 unit handpone merk Stobery warna hitam.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku narkotika diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang beralamat di sekitar Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” pungkasnya.(yas/ala)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus Muhammad Fadly (34), akhir pekan lalu. Warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ditangkap karena memiliki 2,14 gram sabu.
“Ya benar, Unit II menangkapnya di Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono.
Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, Fadly memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga, petugas langsung bergerak dan menangkap Fadly. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,14 gram,” sebut AKP Adi.
Petugas juga menyita 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 buah kotak rokok, 1 buah Handpone merk OPPO warna putih dan 1 unit handpone merk Stobery warna hitam.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku narkotika diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang beralamat di sekitar Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” pungkasnya.(yas/ala)