MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah berinisial NM, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (26/11). Laporan Polisi (LP) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 1768 / XI / 2019 / SUMUT/ SPKT ‘II’, dibuat oleh Dodi Effendi (45), warga Kompleks Sakura Indah Blok C No. 5, Kecamatan Medan Tuntungan, karena merasa telah ditipu.
Dugaan penipuan terjadi pada Juni 2018 sampai dengan November 2019 di Jalan Flamboyan Raya No. 122, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
“Kami melaporkan Koperasi BMT Amanah Khalifah karena sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga SH MH kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Menurut Edi Sinaga, terlapor telah membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya. Janji manis dengan bunga 1,3 persen dari nilai investasi setiap bulan membuat korban terpedaya.
“Sesuai aturan pemerintah, tidak diperbolehkan suatu badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Hal ini pun menjadi salah indikasi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya.
Edi meyakini Koperasi BMT khalifah Amanah beroperasi tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan instansi terkait, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.
Terpisah, Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud yang dikonfirmasi menyatakan, koperasi yang dikelolanya sudah tutup sejak Juni 2017.
“Kita hadapi saja,” singkatnya. (ris/ala)