BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan judi ketangkasan (Tembak Ikan) yang dilakukan Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai kembali mendapat kritikan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun tanggapan itu tak direspon pihak kepolisian.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto ketika dikonfirmasi Sumut Pos melalui layanan pesan singkat WhatsApp, tak memberikan tanggapan, Senin (2/12). Lantaran Nugroho tak menggunakan centang biru, pesan yang dilayangkan Sumut Pos hingga saat ini tak direspon.
Sementara, kalangan LSM memberikan tanggapan negatif atas tindakan penggerebekan yang dilakukan polisi. Ketua Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Kota Binjai, Arif Simatupang menduga penggerebekan yang dilakukan polisi karena tidak adanya setoran. Pernyataan Arif memang bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, lokasi judi modus tembak ikan yang digerebek polisi masih berumur jagung.
Tempat hiburan ketangkasan itu baru tiga bulan beroperasi. Sementara, sekitar 100 meter dari lokasi yang digerebek, sudah beroperasi hingga belasan tahun.
“Patut diduga tak menyetor. Kalau setor, ya diam-diam saja itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ogah menanggapi kapan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap lokasi judi lain. “Tanya sama Kasubbag Humas saja, itu bukan ranah saya. Ke Kasubbag Humas saja,” imbuh dia ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diherankan warga. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata dicurigai tebang pilih.
“Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” ujar salah seorang warga.
Dalam penggerebekan itu ada 11 orang warga yang diangkut. Adalah, Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab warga Jalan Waringin, Kota Medan, Dewi (23) warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.
Keduanya sebagai operator permainan. Lalu, Johan (77) warga Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Irwan Leo (63) warga Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Abuan (63) warga Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Diki Andika (22) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Hakim Tanzil (51) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Syarial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan M Yusuf (17) warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan setia, Binjai Kota.
Disebutkan kedelapan orang itu disinyalir sebagai pecandu judi tembak ikan. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan bersama uang tunai Rp4.329.000 kemudian 36 kartu chip dan 6 telepon selular. (ted/btr)