26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Divonis Berbeda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum berbeda dua Warga Negara (WN) Malaysia, penyelundup sabu seberat 6 kg. Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara, sedangkan rekannya, Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya, Yeap Bee Lun sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan dan Ong Cho Peen Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jarihat.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova, yang semula menuntut, Yeap Bee Lun selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Ong Cho Peen dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan para terdakwa, karena sebagai negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit.

Usai pembacaan putusan, Hakim Jarihat Simarmata memberi waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tak terima putusan tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.

Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum berbeda dua Warga Negara (WN) Malaysia, penyelundup sabu seberat 6 kg. Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara, sedangkan rekannya, Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya, Yeap Bee Lun sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan dan Ong Cho Peen Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jarihat.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova, yang semula menuntut, Yeap Bee Lun selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Ong Cho Peen dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan para terdakwa, karena sebagai negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit.

Usai pembacaan putusan, Hakim Jarihat Simarmata memberi waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tak terima putusan tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.

Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/