MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan PT STM, yang diblacklist di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan dihukum larangan ikut tender selama 1 tahun, malah ikut tender pekerjaan jalan di Balai Jalan Nasional di Provinsi Aceh. Berdasarkan data riwayat perusahaan yang dihimpun wartawan, Rabu (5/2), bahwa perusahaan tersebut beralamat di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.
“Kita mendeteksi perusahaan ini, ikut tender di Aceh. Di salah satu dinas, tender pekerjaan jalan. Kemudian kita surati ke Balai Jalan secara resmi,” kata Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Rabu (5/2).
Ramli enggan membeberkan dinas yang dimaksud. Namun, dia mengungkap dari hasil komunikasi dengan pihak dinas dan PPTK pelaksana kegiatan itu, hasilnya dibatalkan.
“Perusahaan itu ikut tender dia. Setelah kita surati, pihak dinas dan PPTK membatalkan perusahaan itu sebagai peserta,” ujarnya.
Ramli menjelaskan bahwa perusahaan itu saat ini masih menjalani hukuman dari kasus dugaan persekongkolan tender di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumut. Selain dikenai denda, perusahaan itu juga dilarang mengikuti tender bidang konstruksi jalan selama 1 tahun.
Informasi yang diperoleh, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari M Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Ukay Karyadi dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis, pada tanggal 20 Agustus 2019 telah membacakan putusan terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017.
Putusan itu melarang terlapor PT STM untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari anggarn pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas Putusan KPPU tersebut, perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Medan. Selanjutnya PN Medan telah membacakan putusan perkara, yang dalam putusannya Majelis Hakim PN Medan memutuskan menolak permohonan keberatan dari pemohon dan menguatkan putusan KPPU. (bbs/azw)