BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut dua kurir sabu seberat 70 Kg ancaman hukuman mati pada sidang dengar agenda tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (19/2). Kedua terdakwanya, Isnardi alias Andi (73) warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Babalan dan Ali (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Sei Lepan, Langkat.
Tuntutan yang dibacakan JPU. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi dan Ali dengan pidana mati,” kata Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan Aida Harahap.
Raut wajah kesedihan pun tak dapat disembunyikan kedua terdakwa usai mendengar tuntutan tersebut. Air mata mereka pun menetes membasahi pipi.
Beberapa kali, kedua terdakwa juga menyekanya.”Rabu (26/2) pledoi ya,” tutup majelis sembari mengetuk palu tiga kali.
Saat digiring kembali sel sementara tahanan PN Binjai, sang istri berupaya memeluk kedua tersangka. Mereka tak kuasa lantaran juga mendengar tuntutan yang dibacakan Benny. Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Keduanya menyimpan sabu dalam 3 ban mobil berukuran besar. (ted/btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut dua kurir sabu seberat 70 Kg ancaman hukuman mati pada sidang dengar agenda tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (19/2). Kedua terdakwanya, Isnardi alias Andi (73) warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Babalan dan Ali (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Sei Lepan, Langkat.
Tuntutan yang dibacakan JPU. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi dan Ali dengan pidana mati,” kata Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan Aida Harahap.
Raut wajah kesedihan pun tak dapat disembunyikan kedua terdakwa usai mendengar tuntutan tersebut. Air mata mereka pun menetes membasahi pipi.
Beberapa kali, kedua terdakwa juga menyekanya.”Rabu (26/2) pledoi ya,” tutup majelis sembari mengetuk palu tiga kali.
Saat digiring kembali sel sementara tahanan PN Binjai, sang istri berupaya memeluk kedua tersangka. Mereka tak kuasa lantaran juga mendengar tuntutan yang dibacakan Benny. Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Keduanya menyimpan sabu dalam 3 ban mobil berukuran besar. (ted/btr)