KARO, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tanah Karo memgamankan dua tersangka pengedar sabu. Keduanya diamankan dari tempat terpisah dengan barang bukti 38,06 gram dan uang tunai, Senin (24/2).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Maldes Timotius (42) warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, dan Zetloi Ginting (20) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat.
“Ketika Maldes ditangkap di kawasan Pajak Tiga Panah, dia membuang sebuah plastik klip berles merah yang diduga berisi sabu seberat 0,20 gram. Selanjutanya dilakukan pengembangan ke rumahnya dan diamankan uang Rp 440.000 dan selembar slip transfer Bank BRI. Setelah itu, Maldes Timotius dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasata Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Minggu (23/2/).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maldes Timotius, ungkap Ras Maju, hari itu juga diketahui akan ada seorang pelaku lain yang akan mengantarkan paket sabu kepadanya sekira pukul 18.40 WIB.
Alhasil, polisi melakukan pengintaian di Desa Beganding antara kawasan pemotongan Jalan Desa Surbakti. Tidak lama menunggu petugas melihat ciri-ciri pria yang disebutkannya. Ketika hendak ditangkap, Zetloi Ginting membuang plastik asoy hitam yang di dalamnya berisi paket sabu dengan berat 9, 47 gram.
“Setelah ditangkap, Zetloi mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan Safana Ginting (dalam lidik). Dalam pencarian dan pengembangan selanjutnya ke ladangan milik Safana Ginting, tersangka Zetloi Ginting menunjukan sebuah plastik berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 28,39 gram di dalam kandang ayam milik Safana Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Ras Maju Tarigan. (deo/btr)
KARO, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tanah Karo memgamankan dua tersangka pengedar sabu. Keduanya diamankan dari tempat terpisah dengan barang bukti 38,06 gram dan uang tunai, Senin (24/2).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Maldes Timotius (42) warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, dan Zetloi Ginting (20) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat.
“Ketika Maldes ditangkap di kawasan Pajak Tiga Panah, dia membuang sebuah plastik klip berles merah yang diduga berisi sabu seberat 0,20 gram. Selanjutanya dilakukan pengembangan ke rumahnya dan diamankan uang Rp 440.000 dan selembar slip transfer Bank BRI. Setelah itu, Maldes Timotius dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasata Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Minggu (23/2/).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maldes Timotius, ungkap Ras Maju, hari itu juga diketahui akan ada seorang pelaku lain yang akan mengantarkan paket sabu kepadanya sekira pukul 18.40 WIB.
Alhasil, polisi melakukan pengintaian di Desa Beganding antara kawasan pemotongan Jalan Desa Surbakti. Tidak lama menunggu petugas melihat ciri-ciri pria yang disebutkannya. Ketika hendak ditangkap, Zetloi Ginting membuang plastik asoy hitam yang di dalamnya berisi paket sabu dengan berat 9, 47 gram.
“Setelah ditangkap, Zetloi mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan Safana Ginting (dalam lidik). Dalam pencarian dan pengembangan selanjutnya ke ladangan milik Safana Ginting, tersangka Zetloi Ginting menunjukan sebuah plastik berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 28,39 gram di dalam kandang ayam milik Safana Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Ras Maju Tarigan. (deo/btr)