26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Kasus Penelantaran Istri: dr Iman Surya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – dr Iman Surya terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kabid PPKB Medan ini dihukum 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun 6 bulan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Majelis hakim beranggapan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dr Iman Surya dengan pidana selama 1 tahun penjara dengan ketentuan tidak tidak ditahan, dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan terdakwa merupakan seorang PNS. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dr Iman Surya dan JPU Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dr Iman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara usai persidangan, hakim Erintuah Damanik manyatakan bahwa putusan itu akan lebih berat, bila terdakwa mengulangi perbuatannya dengan laporan lain.

“Jadi percobaan selama 1 tahun 6 bulan, apabila mengulangi hukuman penjaranya bisa dua kali lipat,” tandasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta.

Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (man/btr)

DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – dr Iman Surya terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kabid PPKB Medan ini dihukum 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun 6 bulan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Majelis hakim beranggapan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dr Iman Surya dengan pidana selama 1 tahun penjara dengan ketentuan tidak tidak ditahan, dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan terdakwa merupakan seorang PNS. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dr Iman Surya dan JPU Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dr Iman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara usai persidangan, hakim Erintuah Damanik manyatakan bahwa putusan itu akan lebih berat, bila terdakwa mengulangi perbuatannya dengan laporan lain.

“Jadi percobaan selama 1 tahun 6 bulan, apabila mengulangi hukuman penjaranya bisa dua kali lipat,” tandasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta.

Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/