25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terdakwa Sabu Mengaku Disiksa oleh Oknum Polisi, Barbut Mobil Diduga Jadi Motor

DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram, Ranjit Kumar membantah keterangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Poldasu. Bantahan itu disampaikan Ranjit dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10). Mirisnya, terdakwa mengaku disiksa dan diancam bunuh oleh oknum polisi yang menangkapnya.

“SAYA bantah itu majelis. Yang pertama, saya tidak ada ketemu dengan Igo seperti disampaikan saksi Parulian di dekat Bank BRI. Di Bank BRI itu kan ada CCTV nya, silahkan diputar saja. Apakah saya ada ketemu dengan Igo disitu,” ungkap terdakwa di hadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.

“Yang kedua, saya ditangkap mereka bukan pada saat menggunakan sepedamotor. Melainkan saat saya menggunakan mobil jenis Daihatsu Go Panca BK 1167 IX,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ranjit juga diancaman untuk mengikuti saja apa yang dikatakan terdakwa Igo.

“Waktu itu mata saya dilakban dan saya dipukuli untuk mengikuti apa yang dikatakan Igo. Bahkan saya diancam, dikatakan apabila masih ingin hidup agar mengiyakan semua yang dikatakan Igo,” beber Ranjit.

“Kalau tidak, saya akan dibunuh kata mereka dengan cara mereka menyuruh napi memukuli saya di penjara hingga mati,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor Hutabarat dari Kejati Sumut menghadirkan 3 orang saksi dari Kepolisian. Dalam keterangannya, saksi Parulian mengaku sebagai Pembantu Kepala Unit (Panit) yang melakukan penangkapan terhadap Igo Hendra pada Kamis 23 Mei 2019.

“Yudi melakukan undercover buy (penyamaran) dan dikawani oleh informan kami. Sementara kami ada diluar,” ucap Parulian.

Lebih lanjut katanya, Igo pergi keluar rumah dan mengaku bertemu dengan Ranjit di samping kantor BRI cabang pembantu di Pulo Brayan, Kota Medan.

“Ketika dia keluar, kami mengikuti dari belakang hingga sampai dia menemui orang. Saya naik mobil sementara dua anggota saya (Leonardo dan Gok) mengikuti Igo menggunakan sepedamotor,” kata Parulian.

“Lalu saya telepon anggota, menanyakan apakah Igo ketemu sama seseorang, lalu jawab anggota Igo sudah ketemu sama Ranjit. Dan Ranjit memberikan sesuatu yang dibungkus dalam plastik hitam kepada Igo,” ucap Parulian.

Setelah itu, Igo kembali kerumahnya. Sesampai dirumahnya, Igo langsung bertemu dengan Yudi yang sebelumnya sudah menunggu.

Setelah diserahkan Igo bungkusan tersebut kepada Yudi, Parulian bersama dua anggotanya langsung menangkap Igo di rumah. Setelah itu, mereka langsung melakukan pengembangan dan menemui Ranjit di salah satu SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Disana, Parulian menerangkan bahwa pihaknya langsung menangkap Ranjit yang pada saat itu sedang menunggu sendirian menggunakan sepedamotor.

“Di SPBU itu, terdakwa Ranjit langsung kita amankan dengan barang bukti sebuah hape dan sepedamotor miliknya,” ucap Parulian.

Saat ditanya hakim apakah, Parulian melihat langsung pertemuan Igo dan Ranjit di dekat Bank BRI, Parulian mengaku tidak melihat langsung.

“Saya hanya mendapatkan informasi dari anggota saya yang melihat langsung,” jawabnya.

Diluar sidang, tim penasehat hukum Ranjit Kumar yang terdiri dari Rion Arios Aritonang, Dedi Pranajaya SH, Tuseno SH dan M Koginta Lubis SH memberikan keterangan.

Mereka menegaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun, untuk kasus Ranjit Kumar, dirinya bersedia menjadi penasehat hukum Ranjit lantaran ada dugaan kejanggalan dalam kasus itu.

“Dalam keterangan di persidangan jelas dibantah Ranjit bahwa dirinya tidak ada ketemu sama Igo. Berarti yang ketemu dengan Igo masih bebas berkeliaran diluar sana,” ujar Rion.

“Yang disayangkan adalah orang yang bebas berkeliaran tersebut ditukar dengan orang yang benar-benar tidak bersalah. Nah inilah yang harus kita ungkapkan nantinya,” tandas Rion.(man/ala)

DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram, Ranjit Kumar membantah keterangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Poldasu. Bantahan itu disampaikan Ranjit dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10). Mirisnya, terdakwa mengaku disiksa dan diancam bunuh oleh oknum polisi yang menangkapnya.

“SAYA bantah itu majelis. Yang pertama, saya tidak ada ketemu dengan Igo seperti disampaikan saksi Parulian di dekat Bank BRI. Di Bank BRI itu kan ada CCTV nya, silahkan diputar saja. Apakah saya ada ketemu dengan Igo disitu,” ungkap terdakwa di hadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.

“Yang kedua, saya ditangkap mereka bukan pada saat menggunakan sepedamotor. Melainkan saat saya menggunakan mobil jenis Daihatsu Go Panca BK 1167 IX,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ranjit juga diancaman untuk mengikuti saja apa yang dikatakan terdakwa Igo.

“Waktu itu mata saya dilakban dan saya dipukuli untuk mengikuti apa yang dikatakan Igo. Bahkan saya diancam, dikatakan apabila masih ingin hidup agar mengiyakan semua yang dikatakan Igo,” beber Ranjit.

“Kalau tidak, saya akan dibunuh kata mereka dengan cara mereka menyuruh napi memukuli saya di penjara hingga mati,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor Hutabarat dari Kejati Sumut menghadirkan 3 orang saksi dari Kepolisian. Dalam keterangannya, saksi Parulian mengaku sebagai Pembantu Kepala Unit (Panit) yang melakukan penangkapan terhadap Igo Hendra pada Kamis 23 Mei 2019.

“Yudi melakukan undercover buy (penyamaran) dan dikawani oleh informan kami. Sementara kami ada diluar,” ucap Parulian.

Lebih lanjut katanya, Igo pergi keluar rumah dan mengaku bertemu dengan Ranjit di samping kantor BRI cabang pembantu di Pulo Brayan, Kota Medan.

“Ketika dia keluar, kami mengikuti dari belakang hingga sampai dia menemui orang. Saya naik mobil sementara dua anggota saya (Leonardo dan Gok) mengikuti Igo menggunakan sepedamotor,” kata Parulian.

“Lalu saya telepon anggota, menanyakan apakah Igo ketemu sama seseorang, lalu jawab anggota Igo sudah ketemu sama Ranjit. Dan Ranjit memberikan sesuatu yang dibungkus dalam plastik hitam kepada Igo,” ucap Parulian.

Setelah itu, Igo kembali kerumahnya. Sesampai dirumahnya, Igo langsung bertemu dengan Yudi yang sebelumnya sudah menunggu.

Setelah diserahkan Igo bungkusan tersebut kepada Yudi, Parulian bersama dua anggotanya langsung menangkap Igo di rumah. Setelah itu, mereka langsung melakukan pengembangan dan menemui Ranjit di salah satu SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Disana, Parulian menerangkan bahwa pihaknya langsung menangkap Ranjit yang pada saat itu sedang menunggu sendirian menggunakan sepedamotor.

“Di SPBU itu, terdakwa Ranjit langsung kita amankan dengan barang bukti sebuah hape dan sepedamotor miliknya,” ucap Parulian.

Saat ditanya hakim apakah, Parulian melihat langsung pertemuan Igo dan Ranjit di dekat Bank BRI, Parulian mengaku tidak melihat langsung.

“Saya hanya mendapatkan informasi dari anggota saya yang melihat langsung,” jawabnya.

Diluar sidang, tim penasehat hukum Ranjit Kumar yang terdiri dari Rion Arios Aritonang, Dedi Pranajaya SH, Tuseno SH dan M Koginta Lubis SH memberikan keterangan.

Mereka menegaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun, untuk kasus Ranjit Kumar, dirinya bersedia menjadi penasehat hukum Ranjit lantaran ada dugaan kejanggalan dalam kasus itu.

“Dalam keterangan di persidangan jelas dibantah Ranjit bahwa dirinya tidak ada ketemu sama Igo. Berarti yang ketemu dengan Igo masih bebas berkeliaran diluar sana,” ujar Rion.

“Yang disayangkan adalah orang yang bebas berkeliaran tersebut ditukar dengan orang yang benar-benar tidak bersalah. Nah inilah yang harus kita ungkapkan nantinya,” tandas Rion.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/