28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PN Medan Terima Berkas Perkara Pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Segera Disidang

TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.
TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima pelimpahan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Jumat (20/3). Ketiga berkas tersangka yang dilimpahkan yakni, Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. “Pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan dan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana,” ujar Humas PN Medan, T Oyong. Berkas ketiga tersangkan

lanjutnya, langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang. “Sudah kita terima sekitar pukul 12.00 tadi. Diserahkan oleh Kasipidum Kejari Medan,” paparnya.

Namun untuk majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga tersangka, belum ada penetapan. “Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” pungkas Oyong.

PN Medan, sebelumnya juga sudah mempersiapkan ruangan untuk menyidangkan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Sidang pertama kemungkinan akan digelar di Ruang Cakra Utama.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Januari lalu.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat, 29 November 2019. (man/ila)

TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.
TERSANGKA: Para tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas ketiga tersangka ini sudah P21.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima pelimpahan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Jumat (20/3). Ketiga berkas tersangka yang dilimpahkan yakni, Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. “Pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan dan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana,” ujar Humas PN Medan, T Oyong. Berkas ketiga tersangkan

lanjutnya, langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang. “Sudah kita terima sekitar pukul 12.00 tadi. Diserahkan oleh Kasipidum Kejari Medan,” paparnya.

Namun untuk majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga tersangka, belum ada penetapan. “Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” pungkas Oyong.

PN Medan, sebelumnya juga sudah mempersiapkan ruangan untuk menyidangkan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Sidang pertama kemungkinan akan digelar di Ruang Cakra Utama.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Januari lalu.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat, 29 November 2019. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/