SUMUTPOS.CO – Perantau asal Kabupaten Dairi, baik dari dalam negeri —khususnya dari Jabotabek/Pulau Jawa—maupun dari luar negeri, untuk sementara ini ‘dilarang’ mudik ke kampungnya di Dairi. Larangan serupa juga diberlakukan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Samosir. Larangan itu untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di Dairi.
“SAYA mengimbau para perantau —khususnya dari pulau Jawa dan luar negeri, untuk mengurungkan niat pulang ke Dairi. Langkah ini adalah bukti sayang Anda terhadap kampung halaman dan saudara-saudara di kampung,” ujar Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, dalam siaran pers di Sidikalang, Sabtu (28/3).
Bagi perantau yang telanjur sudah tiba di Dairi beberapa waktu lalu, Bupati meminta afar mengisolasi diri selama 14 hari, sebelum berinteraksi dengan orang sekitarnya “Dengan tidak pulang kampung, Anda sudah membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, lanjut Bupati, DKI Jakarta menjadi daerah zona merah Covid-19. “Tidak ada jaminan orang yang datang dari Jakarta atau Jabotabek bebas dari virus Corona,” tandasnya.
Untuk itu, Bupati mengajak camat, kepala desa, hingga kepala dusun, untuk membentuk relawan agar bersama-sama masyarakat lebih aktif memeriksa lingkungan dari kehadiran warga atau tamu dari luar kota. “Inilah saatnya pemerintah, masyarakat dan sektor swasta bersatu bergandengan tangan mencegah covid-19. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Lakukan standar perilaku hidup bersih dan sehat. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah, serta pembatasan sosial dan jarak fisik (social & physical distancing) untuk mencegah penularan virus corona,” pungkasnya.
Lockdown Terbatas Humbahas
Di Humbang Hasundutan (Humbahas), Bupati telah menetapkan lockdown terbatas guna mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah itu. Warga Humbahas yang tinggal di luar daerah atau bepergian ke luar daerah, sementara ini diminta tidak pulang kampung.
Kadis Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit, dalam keterangan persnya mengatakan pemerintah telah memberlakukan lockdown terbatas. Pelaksanaan lockdown dimulai tanggal 28 Maret hingga 10 April mendatang. Keputusan itu sesuai hasil rapat Forkopimda yang dipimpin oleh Bupati, Dosmar Banjarnahor, Jumat (27/3) lalu.
Namun kebijakan lockdown itu ternyata belum dikoodinasikan kepada Kapolres Humbahas.
“Maaf Lae, saya tidak paham tentang pemberlakukan lockdown terbatas. Siapa yang berlakukan dan kapan diberlakukan juga saya tidak tahu. Lae dapat info dari siapa?” kata Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/3).
Rudi mengaku tidak ikut membuat keputusan bersama tentang lockdown terbatas. Adapun pembahasan rapat bersama Forkopimda yang dipimpin Bupati, menurutnya, membahas pemantapan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19.
Dalam rapat pemantapan itu, dibahas mengenai pos perbatasan dan penertiban kegiatan yang mengundang banyak orang. “Selama kami rapat, hanya membahas tentang tim gugus tugas penanganan Covid 19. Kemarin rapat mengenai pos perbatasan dan penertiban kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang,” jelasnya.
“Silakan ditanyakan saja ke Kadis Kominfo. Sampai saat ini saya belum ada menerima keputusan tentang pemberlakuan lockdown . Yang saya terima hanya keputusan tentang gugus tugas,” kata Rudi.
Bahkan, menurut Rudi, dalam penanganan Covid 19, pihaknya masih menjalankan maklumat dari Kepala Kepolisian. “ Kalau kami Polres melaksanakan tugas menindaklanjuti maklumat Kapolri,” ujar Rudi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadis Kominfo, Hotman Hutasoit, mengakui lockdown terbatas adalah keputusan bersama Forkopimda. “Diputuskan isolasi terbatas, istilahnya lockdown terbatas,” kata Hotman.
Hotman menilai, pengumuman lockdown terbatas tidak menyalahi kebijakan pemerintah pusat, karena daerah diperkenankan mengambil kebijakan. “Lockdown terbatas itulah yang paling bagus. Hanya masalah nama,” ujarnya.
Adapun lockdown terbatas yang dimaksud yakni membatasi aktifitas masyarakat petani, pedagang, dan aktifitas lainnya dengan pembatasan kontak fisik (physical distancing), tidak berkerumun, dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan.
Pemkab juga membatasi masyarakat yang ke luar dan masuk ke Humbahas dalam kurun waktu 14 hari. Di antaranya perantau dan mahasiswa. “Jika warga Humbahas keluar daerah, dalam waktu 14 hari tidak diperkenankan lagi masuk ke Humbahas,” kata Hotman.
Masyarakat luar juga tidak diperkenankan membawa jenazah ke Humbahas. Jika tetap dibawa, diminta agar tidak melaksanakan sakramen maupun acara penguburan, guna menghindari kerumunan massa.
Selain itu, pesta kawin ataupun pertemuan yang mengumpulkan massa lebih dari 10 orang, juga dilarang.
Pemerintah menetapkan 4 posko perbatasan untuk mengawasi orang keluar masuk, yaitu di Jalan Bahal Imbalo Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya jalan menuju Bandara Silangit. Kemudian, jalan lintas Sumatera Jalan Sijuguk Desa Nagasaribu III Kecamatan Lintong Nihuta, jalan lintas Sumatera tepatnya jalan Hutajulu Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung yang berbatasan dengan Kabupaten Samosir. Selanjutnya, jalan lintas Sumatera, tepatnya Jalan Tukka Desa Ambobi Kecamatan Pakkat yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setiap posko perbatasan dijaga unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, sejak tanggal 28 Maret hingga 10 April mendatang.
Di Kabupaten Samosir, Pemkab setempat juga telah mengimbau para perantau agar tidak pulang kampung untuk sementara. Pembatasan dilakukan lewat pemeriksaan di pintu-pintu masuk Samosir, seperti di pelabuhan-pelabuhan dan dari jalur masuk Tano Ponggol.
Jangan Mudik
Senada dengan kebijakan Bupati Humbahas dan Bupati Dairi, kampanye “Jangan Mudik” juga mulai digerakkan di ibukota Indonesia. Warga Jakarta diimbau untuk tidak mudik di saat Covid-19 tengah mewabah, utamanya di Jakarta. Sebab, pendatang bisa saja menularkan atau tertular virus corona begitu berpindah ke wilayah tujuan.
Imbauan itu diserukan lewat gerakan #MediaLawanCovid19 bertajuk “Jangan Mudik” yang disampaikan pada Minggu (29/3).
Dilansir dari siaran pers, kampanye besar kedua ini dilakukan untuk meredam potensi kian luasnya penyebaran virus corona dari Jakarta ke berbagai daerah. “Melalui kampanye masif ini, diharapkan ajakan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung bisa tersebar luas hingga ke kelompok masyarakat di unit terkecil, seperti di tingkat RT/RW, kelompok arisan, aktivitas keagamaan, dan lainnya,” bunyi siaran pers tersebut.
Kampanye dengan tagar #AmandiRumah ini akan dipublikasikan secara serentak selama dua hari, yakni Minggu dan Senin, di berbagai platform, baik di jaringan televisi, radio, majalah, koran, media siber maupun media sosial. Diperkirakan sekitar 100 media nasional dan lokal kembali akan berpartisipasi.
Imbauan ini menindaklanjuti publikasi konten perdana pada Selasa (24/3) lalu bertajuk “Jaga Jarak”, yang juga menggunakan tagar #AmandiRumah.
Kampanye kedua ini semula akan dilakukan mulai Senin pagi. Namun, melihat fenomena masyarakat yang sudah berbondong-bondong meninggalkan Jakarta, dirasa penting untuk mempercepat kampanye “Jangan Mudik” ini.
Sebab, diperkirakan ada sekitar 15 juta pemudik yang akan meninggalkan Jakarta ke berbagai wilayah di Jawa dan luar Jawa. Jika ini terjadi, maka dikhawatirkan arus mudik penduduk akan membuat wabah virus corona menjalar dengan cepat dan menambah zona merah di berbagai daerah tujuan pemudik.
Berbagai imbauan telah dikeluarkan oleh para pemimpin pusat dan daerah yang meminta masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik. Namun, belum adanya larangan resmi dari pemerintah membuat arus mudik tetap deras mengalir ke berbagai wilayah.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta sudah berkali-kali mengingatkan warganya untuk tidak ke luar Jakarta di saat seperti ini. (rud/des)