SERGAI, SUMUTPOS.CO – Entah setan apa yang merasuki pikiran Rio Primananda (27). Ia tega memperkosa nenek kandungnya sendiri berinisial AH (75).
Pemerkosaan itu terjadi dikediaman korban (AH) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/4).
Berawal dari tersangka Rio Primananda (27) melihat paha dan bokong nenek AH (75) lagi tertidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Spontan, hasrat birahi terangka pun memuncak setelah melihat bagian sensintif korban.
Dengan menggunakan penutup wajah (Sebo) tersangka Rio Primananda (27) menerobos pintu kamar korban, dan langsung menyekap mulut, dan mengikat mulut korban lalu mengikat kedua tangannya.
Selanjutnya, tersangka meluruskan tubuh korban sambil menaikan baju tidur korban, kemudian tersangka memperkosa AH (75) hingga klimaks.
Puas mengagahi sang nenek, tersangka pun melarikan diri, namun naas aksi pemerkosaan itu ternyata diketahui oleh nenek (AH), karena penutup wajah tersangka terbuka sehingga korban mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini pun diceritakan kepada anaknya berinisial RI yang tak jauh berada dari kediaman korban. AH pun mencerita peristiwa pemerkosaan ini kepada anaknya bersama cucu yang lain, hingga korban sampai jatuh pingsan akibat sakit dibagian kelamin dan bengkak pada mulut korban. Tak terima atas perbuatan ini, korban bersama anaknya membuat pengaduan di Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Pandu Winata mengatakan pihaknya telah mengamankan Rio Primananda (27) dalam waktu 1×24 jam, Kamis (23/4) atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban AH (75).
Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan ini dilakukan secara spontan karna melihat korban sedang tertidur dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan melihat paha dan bokong korban, sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.
Bahkan tersangka ini, sudah satu bulan pisah ranjang sama istrinya akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang, tersangka sebelumnya seminggu yang lalu mengonsumsi narkoba, kata AKP Pandu Winata diruang kerjanya, Sabtu (25/4).
Dijelaskan AKP Pandu, dari penyelidikan polisi berhasil mengamanakan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah digunakan untuk menyekap mulut korban, sepotong kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, dan lainnya.
satu potong kain jilbab warna hitam untuk menutup wajah tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Pandu Winata. (sur/azw)