LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai wilayah Medan menggerebek dua grosir serta menyita ratusan botol minuman keras asal luar negeri tanpa izin di Lubukpakam, Selasa (14/7).
Informasi dihimpun di lapangan, Petugas Bea Cukai Polonia mendatangi Toko Sures yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin. Dari tempat itu, petugas menyita ratusan botol minuman keras asal luar negeri dalam bungkusan kardus tanpa merk. Barang-barang tersebut langsung dibawa petugas dengan menggunakan mobil Grand Max dengan nomol nomor Polisi BK 8381 EI.
Selanjutnya dari Toko Sures, petugas bergerak menujuh Toko Arihta yang berada di Jalan K.H Ahmad Dahlan dan dari situ petugas menyita ratusan botol minuman keras dalam bungkusan karton. Dengan menggunakan mobil double cabin milik bea cukai petugas kemudian membawa barang sitaan.
Seorang petugas Bea Cukai Polonia yang bertugas saat itu bernama Aan Nasution kepada awak media mengatakan bahwa barang-barang yang mereka sita itu merupakan barang yang ada cukainya tapi tidak ada izin.
“Barang-barang berupa minuman keras berbagai merk. Kita sita karena tidak memiliki izin tapi ada cukainya,” jelas Aan Nasution. (btr/ila)