26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Bobol Sistem Top Up LinkAja BRI

MEDAN- Majelis hakim menghukum Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) Alianto (29) masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembobolan sistem Top Up LinkAja, yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menghukum masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Bank BRI. “Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Immanuel.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.
Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo digroup Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.
Adapun yang terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.
Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun LinkAja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI yaitu di ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM Bank BRI Alfamart Titipapan, ATM Bank BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU Eshmun, ATM BRI SUZUYA Plaza.

Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali dan berhasil 47 kali dengan keuntungan Rp470 juta. Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000. (man/azw)

Sidang Bobol Sistem Top Up LinkAja BRI

MEDAN- Majelis hakim menghukum Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) Alianto (29) masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembobolan sistem Top Up LinkAja, yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menghukum masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Bank BRI. “Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Immanuel.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.
Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo digroup Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.
Adapun yang terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.
Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun LinkAja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI yaitu di ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM Bank BRI Alfamart Titipapan, ATM Bank BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU Eshmun, ATM BRI SUZUYA Plaza.

Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali dan berhasil 47 kali dengan keuntungan Rp470 juta. Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/