MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menggelar Operasi Yustisi di depan Mapolsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (15/9).
Sebanyak 30 orang pengendara dan pejalan kaki terjaring operasi, karena tidak memakai masker. Setelah mendapat sanksi te-guran dan pushup, mereka kemudian diberi masker dan diperkenankan pulang Waka Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, kegiatan ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Pergub No 77 Tahun 2020 dan Perwal No 27 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Razia masker ini bertujuan untuk mendisiplin warga mengikuti Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran atau memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelas Ponijo.
Dalam operasi tersebut, kata Ponijo, warga yang tidak memakai masker langsung diberikan masker, namun terlebih dahulu menjalankan sanksi berupa teguran dan push up. “Hari ini ada sebanyak 30 masker kita berikan kepada warga yang terkena razia setelah mereka menerima sanksi, diantaranya 20 orang laki-laki dan 10 orang perempuan,” ucapnya.
Ponijo mengingatkan, bila ke depan masih ditemukan warga yang pernah terkena razia yudistisi tidak menggunakan masker, maka petugas akan mengenakan sanksi denda administrasi yang jumlahnya mwncapai Rp100 ribu.
Hadiri bersama dalam Operadi Yustisi tersebut, diantaranya Kanit Propos Polsek Medan Labuhan, Iptu J Pangaribuan, Sekretaris Kecamatan Medan Labuhan, Indra Hutagalung mewakili Camat Medan Labuhan, Babinsa Koramil 10/ML dan personel Polsek Medan Labuhan. (fac/ila)