MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pedagang di Pasar ‘monza’ Melati di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19. Atas kejadian itu, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas jual-beli di pasar itu selama 14 hari ke depan.
“Laporan tentang seorang pedagang meninggal karena Covid-19 kami terima Senin (21/9). Karena itu, Pemko menghentikan sementara aktivitas jual-beli di pasar itu. Bukan penutupan ya, tetapi imbauan agar para pedagang menghentikan sementara aktivitasnya,” ungkap Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, kepada wartawan di Pasar Melati, Selasa (22/9).
Topan menjelaskan, berdasarkan tracking yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan, sejauh ini ada 6-8 orang kontak erat si pedagang tersebut, yang sudah diketahui. Pemko tetap akan melakukan tracing massal di pasar yang terkenal dengan pakaian bekas impor atau yang akrab disebut baju monza tersebut. Tujuannya, untuk mencari kontak erat pedagang yang lainnya. “Gunanya untuk menghindari penyebaran virus terhadap orang lain,” kata Topan.
“Kita langsung ambil tindakan cepat. Hari ini (kemarin,red) dari semalam sudah kita lakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi. Besok (hari ini, Red) akan dilakukan swab dan rapid test massal para pedagang di sana,” jelas Topan.
Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah pemerintah selanjutnya.
Pantauan di Pasar Melati, Selasa (22/9), aktivitas terpantau lengang. Hanya ada sejumlah pedagang dan pembeli yang masih aktif.
Pemko Medan Fokus Lakukan Razia
menyadari perkembangan penyebaran Covid-19 semakin tinggi di Kota Medan, dengan jumlah terkonfirmasi positif telah menembus hampir 5.200 kasus, Pemko Medan melalui GTPP Covid-19 dan para OPD menyatakan keseriusannya untuk terus melakukan razia rutin, menegakkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.
4 kasus positif Covid-19 di Kota Medan, 2.962 diantaranya dinyatakan sembuh dan 226 lainnya dinyatakan meninggal dunia.
“Kita akan terus melakukan razia-razia di tempat-tempat keramaian di Kota Medan, seperti hotel, restoran, dan tempat-tempat hiburan. Pengawasan tidak berhenti dan terus intens ke depannya,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono, kepada Sumut Pos, Selasa (22/9).
Pekan ini, Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata akan kembali menggelar razia bersama Satpol PP Kota Medan. “Tapi kami belum menentukan waktunya,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan pengawasan kepada setiap stakeholder, dan tidak akan segan-segan memberikan teguran dan peringatan jika ditemukan melanggar.
Senada dengan Agus, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan penegakan Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB. Razia masker terus digelar di sejumlah ruas jalan dengan melakukan penahanan KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Alhamdulillah, kita terus bergerak ke tempat-tempat hiburan malam, restoran, dan tempat lainnya yang menjadi stakeholder Dispar. Harapan kita, Dispar maksimal melakukan sosialisasi dan pengawasan. Bila masih membandel, kita akan lakukan penindakan,” tegas Sofyan.
Menurutnya, jika sosialisasi penerapan protokol kesehatan sudah baik, maka OPD-OPD bisa fokus kepada pengawasan. Misalnya, saat razia beberapa waktu lalu, ada belasan restoran yang diberikan teguran. Maka ke depannya, Satgas Covid 19 Dispar berfokus mengawssi para pelanggar tersebut agar tidak mengulangi pelanggarannya. Bila ditemukan masih melanggar, harus diberi teguran yang lebih keras. Misalnya penutupan tempat usaha.
“Harus ada tindakan tegas. Kita tidak mau main-main. Kita siap berkoordinasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan yang dipimpin langsung Kadispar, Agus Suriyono dan Kasatpol PP, M Sofyan, melakukan razia penegaka aturan protokol kesehatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru, pada Sabtu (19/9) malam hingga Minggu (20/9) lalu.
Tim merazia 5 restoran/cafe dan 4 hiburan malam di Kota Medan. Ke-9 tempat yang dirazia yakni District 10 Restaurant & Bar, Jl. Imam Bonjol, Harbour 9, Jl. Imam Bonjol, IX Nine Family KTV, Jl. Imam Bonjol, Bel Mondo Cafe, Jl. Teuku Daud, Shoot Resto & Bar Club, Jl. Kapt. Pattimura, The Traders Cafe, Restaurant & Bar, Jl. Kapt. Pattimura, Grand Station Karaoke, Jl. Brigjend Katamso, New Zone Entertainment, Jl. Kol. Sugiono, dan Heaven Hell H2, Jl. Pegadaian. (gus/map)
Foto: BAGUS/Sumut Pos
PENYEMPROTAN: Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Melati Kota Medan, Selasa (22/9), menyusul laporan adanya seorang pedagang yang meninggal terpapar Covid-19.