26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Padangsidempuan Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mencopot jabatan dua anak buahnya yang menjabat sebagai Kasat Reskrim. Keduanya adalah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto.

Pencopotan AKP Bambang tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/905/IX/KEP./2020 pada 30 September 2020. Sedangkan pencopotan AKP Jerico tertuang dalam Surat Telegram Kapolda nomor ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020. AKP Jerico Lavian Chandra dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan penggantinya AKP Rachmat Aribowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan. Begitu juga dengan AKP Bambang Herianto, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya AKP Bambang Priyanto yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pencopotan kedua pejabat Kasat Reskrim itu. Keduanya sedang diperiksa oleh Propam. Baik AKP Jerico Lavian Chandra maupun AKP Bambang Herianto, terang Tatan, keduanya diduga terlibat menyalahgunakan wewenang.

“Yang Simalungun itu, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang, kemudian dicopot oleh Pak Kapoldalah. Kalau yang Sidempuan itu berkaitan dengan ada dugaan beliau menakuti kadis-kadis. Dia dicopot dan sudah diserahterimakan,” pungkasnya. (mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mencopot jabatan dua anak buahnya yang menjabat sebagai Kasat Reskrim. Keduanya adalah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto.

Pencopotan AKP Bambang tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/905/IX/KEP./2020 pada 30 September 2020. Sedangkan pencopotan AKP Jerico tertuang dalam Surat Telegram Kapolda nomor ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020. AKP Jerico Lavian Chandra dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan penggantinya AKP Rachmat Aribowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan. Begitu juga dengan AKP Bambang Herianto, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya AKP Bambang Priyanto yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pencopotan kedua pejabat Kasat Reskrim itu. Keduanya sedang diperiksa oleh Propam. Baik AKP Jerico Lavian Chandra maupun AKP Bambang Herianto, terang Tatan, keduanya diduga terlibat menyalahgunakan wewenang.

“Yang Simalungun itu, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang, kemudian dicopot oleh Pak Kapoldalah. Kalau yang Sidempuan itu berkaitan dengan ada dugaan beliau menakuti kadis-kadis. Dia dicopot dan sudah diserahterimakan,” pungkasnya. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/