MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menggandeng Kantor Pos, untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat tilang. Kejari Kota Medan saat ini tengah memberlakukan sistem pengantaran tilang langsung ke rumah pelanggar peraturan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Medan, Bondan Subrata mengatakan, program ini dibuat untuk mempermudah para pelanggar mengambil surat tilang.
“Ya. Untuk program ini kami bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia. Jadi untuk para pelanggar peraturan, sekarang sudah bisa mengambil surat tilangnya di Kantor Pos,” ungkap Bondan, Senin (26/10).
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, pelanggar peraturan dengan hanya membayar denda, maka nanti surat tilangnya akan diantar ke rumah yang bersangkutan.
“Program ini sudah berjalan sejak awal pandemi covid-19. Seluruh masyarakat mengalami kesusahan untuk mengurus sesuatu, namun dengan aplikasi yang berbeda. Dari awal pandemi kami sudah berlakukan hal seperti ini. Namun dengan si Abang Lae,” bebernya.
Dia juga mengatakan, dipilihnya Kantor Pos untuk bekerja sama, dimaksudkan untuk memperluas jangkauan Kejari Kota Medan, agar dapat mengantarkan surat tilang sampai ke luar kota.
“Kemarin terakhir ada yang diantar ke Jakarta. Jadi sekarang jangkauannya luas,” kata Bondan.
Selain itu, lanjut Bondan, program ini mendukung program pemerintah dalam penerimaan sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami melakukan ini untuk menyumbang PNBP ke pemerintah,” pungkasnya. (man/saz)