MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara begal dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Erdina Boru Sihombing, kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11). Kali ini agendanya mendengarkan keterangan dari terdakwa.
DALAM keterangannya, terdakwa membantah memotong jari sendiri. Dia mengaku dipotong oleh saksi Laba Sinulingga dan istrinya Lagu Ginting.
“Tidak pak, orang itu (Lagu dan Laba) yang memotong. Mereka menyuruhku,” akunya di hadapan hakim Dahlia Panjaitan. Dia juga membantah telah melakukan penyebaran berita hoax itu.
Karena tak mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menunjukan bukti video pengakuan terdakwa saat diperiksa polisi. “Apakah saat itu agen asuransi langsung datang kerumah sakit?” tanya JPU Chandra. “Iya, dia datang, tapi gak disuruh,” jawab terdakwa.
Kemudian JPU menanyakan mengenakan saat pemeriksaan, apakah terdakwa dalam tekanan atau dipaksa, dia juga mengaku tidak. “Berarti itu semua keterangan saudara ya,” kata Chandra, yang dijawab terdakwa parang tersebut diambil dari Laba (Saksi).
“Tapi ini tanda tanganmu, kok kau bilang dari Laba,” cecar jaksa yang kembali. Namun terdakwa bersikeras, tidak ada menandatangani.
Karena tidak mengaku, JPU membuka bukti video pemeriksaan terdakwa di polisi, dan terlihat terdakwa mengaku bahwa telah dibegal dan kehilangan sebuah tas yang berisi uang dan sebuah telepon genggam.
“Apa aja yang hilang, Ito?” tanya seorang pria di dalam video tersebut. “Tas, isinya Hp Nokia warna hitam, dan uang,” jawab terdakwa dalam video tersebut.
Usai diputar video tersebut, jaksa menyatakan bahwa keterangan tersebut keluar dari dirinya. “Diajari aku pak, disuruh orang itu (Laba dan Lagu), disuruh bilang kek gitu,” jawab terdakwa lagi.
Lanjut JPU, Akibat perbuatan terdakwa, banyak keresahan yang terjadi di masyarakat. “Akibat keteranganmu itu, media online jadi booming, bahkan geng motor banyak yang mengaku dia pelakunya. Kau tau itu?” kata jaksa.
Namun terdakwa kembali mengatakan tidak tahu. “Gak pak, saya gak mengerti, diajari orang itu aku,” katanya. Diluar persidangan, Andreas, selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan dari perkara ini, Polda Sumut telah melakukan giat penangkapan begal. “Kan, berarti bagus adanya kasus ini, begal diberantas oleh Polda,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai keterangan terdakwa tidak singkron dengan keterangan di video, ia menyatakan bahwa terdakwa Erdina memang disuruh oleh Lagu dan Laba. (man/dek)