MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara yang ditangkap usai dugem dari tempat hiburan malam, bakal segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
“Seingat saya baru berkas SPDP saja yang kita terima. Tapi nanti saya tanya jaksanya dululah untuk memastikan,” tandas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Bondan Subrata, kepada Sumut Pos, Sabtu (21/11).
Ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara itu masing-masing, RS (52) selaku Kadisperindag, ZK (43) selaku pejabat BPKAD dan SN (52) selaku ASN. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pria asal Aceh Tenggara SEP (48), D (40) dan B (52), serta 2 wanita asal Medan yang bersama mereka, Minggu (27/9) dinihari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima terkait sekelompok orang yang akan menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam di Medan. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyelidikinya dengan melakukan pengintaian ke lokasi hiburan malam dimaksud.
Minggu (27/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dua oknum pejabat dan ASN tersebut bersama 3 pria serta 2 wanita lalu keluar dari tempat hiburan malam itu dengan menggunakan satu mobil. Mereka kemudian menuju Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam. Namun, saat masuk ke hotel ternyata mereka dihadang polisi dan kemudian digeledah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu butir pil ekstasi yang ditemukan di balik bangku sopir. Hasil tes urine, keenamnya positif menggunakan narkoba dan dijadikan tersangka. Menurut Riko, para tersangka membeli narkoba itu di Medan. Saat ini, jaringan narkobanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Disebutkankanya, tujuan mereka ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati yang dirawat di rumah sakit. Berdasarkan pengakuan RS, pada 29 Agustus 2020 melakukan tes swab Covid-19 dan 13 September 2020 keluar hasilnya positif. Namun, setelah itu melakukan tes swab lagi, tersangka menyatakan hasilnya negatif Covid-19.
“Untuk para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 junto 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (man/azw)