26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buron Kasus Korupsi, Intel Jaksa Tangkap Mantan Kepala Desa

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat menangkap Serpin (48) pelarian daftar pencarian orang (DPO), Senin (23/11) malam. Serpin diburon dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2017-2019.

DITANGKAP: DPO, Serpin (tengah) yang ditangkap jaksa.
DITANGKAP: DPO, Serpin (tengah) yang ditangkap jaksa.

Tim menangkap Sarpin (48) dari persembunyiannya di tengah perkebunan sawit di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, provinsi Riau yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

DPO merupakan mantan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Syahron Hasibuan, Selasa (24/11) dalam rilis persnya mengatakan Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2017-2019.

“DPO bersembunyi di rumah kenalannya di areal perkebunan sawit dan mengaku sudah sebulan tinggal bersama dan bekerja membantu di kebun sawit,” kata Syahron.

Lanjut Syahron, DPO mengaku melarikan diri karena menghindari panggilan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Setelah dilakukan pengepungan tersangka langsung diamankan oleh tim dan langsung dibawa ke Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, tersangka kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020 silam. Penetapan status Sarpin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat menangkap Serpin (48) pelarian daftar pencarian orang (DPO), Senin (23/11) malam. Serpin diburon dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2017-2019.

DITANGKAP: DPO, Serpin (tengah) yang ditangkap jaksa.
DITANGKAP: DPO, Serpin (tengah) yang ditangkap jaksa.

Tim menangkap Sarpin (48) dari persembunyiannya di tengah perkebunan sawit di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, provinsi Riau yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

DPO merupakan mantan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Syahron Hasibuan, Selasa (24/11) dalam rilis persnya mengatakan Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2017-2019.

“DPO bersembunyi di rumah kenalannya di areal perkebunan sawit dan mengaku sudah sebulan tinggal bersama dan bekerja membantu di kebun sawit,” kata Syahron.

Lanjut Syahron, DPO mengaku melarikan diri karena menghindari panggilan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Setelah dilakukan pengepungan tersangka langsung diamankan oleh tim dan langsung dibawa ke Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, tersangka kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020 silam. Penetapan status Sarpin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/