TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Martuani Sormin menegaskan akan memberikan tindakan tegas tepat keras dan terukur bagi pelaku narkoba di Sumut. Hal itu dikatakan Martuani melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (18/1).
“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Tindakan tegas, tepat, keras dan terukur bagi siapapun pelaku narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu membekuk tiga anggota sindikat pengedar sabu seberat 5 Kg, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ironinya, dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN.
“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/1).
Lebih lanjut, Nainggolan menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita berstatus ASN atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari pengungkapan itu, disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.
Nainggolan menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5Kg sabu.
“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.
Nainggolan menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.
“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” pungkasnya. (mag-1/han)