MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Ir Pendi Sebayang MT ditahan di Lapas Tanjunggusta Medan. Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering tersebut telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/1) malam.
Terpidana korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten ini, diamankan dari kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Menurut Asisten Intelijen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
“Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pendi terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu, untuk proses administrasi.
Setelah diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel, Bondan Subrata. “Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke Lapas Tanjunggusta Medan,” kata Bondan. (man/dek)