26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gara-gara Sabu Bunuh Teman, Divonis 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketaui Riana Pohan menghukum Teddy Saputra Chaniago (22) selama 7 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah membunuh temannya, Husnul Nasution hanya gara-gara sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Teddy Saputra Chaniago oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Riana Pohan.

SIDANG PUTUSAN: Teddy Saputra Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Teddy menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Diketahui, pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematangsiantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketaui Riana Pohan menghukum Teddy Saputra Chaniago (22) selama 7 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah membunuh temannya, Husnul Nasution hanya gara-gara sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Teddy Saputra Chaniago oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Riana Pohan.

SIDANG PUTUSAN: Teddy Saputra Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Teddy menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Diketahui, pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematangsiantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/