26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tersangka Pasutri dengan Korban Akhirnya Berdamai

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kasus sepasang suami istri (pasutri), M Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area yang dituding mencuri ponsel milik Jefri Sembiring, di Mal Suzuya Tanjungmorawa, Deliserdang, kini diambil alih oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang.

FOTO BERSAMA: Tim Kuasa Hukum Pasutri, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates foyo bersama.dewi/Sumut Pos.

Hal itu dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (14/2).

Yemi menyatakan, bahwa kasus tersebut memang benar terjadi dan diproses di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungmorawa, Deliserdang. Kemudian, proses tersebut sempat viral sesuai yang disampaikan tersangka (pasutri, red).Tetapi, sudah dilakukan klarifikasi dan pendalaman secara internal, sampai dengan saat ini berkaitan dengan penerimaan uang atau hal-hal yang lain belum ada ditemukan. Bahkan dipastikan tidak ada.

“Selanjutnya, karena kasus itu viral, demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak, kasus tersebut kami ambil alih dan ditangani di Satreskrim Polresta Deliserdang serta akan kami dalami kasusnya. Tentunya harapan kami, kita akan memberikan penanganan yang baik dan keadilan untuk kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Yemi, setelah melakukan pendalaman selama dua hari, pihaknya juga melakukan klarifikasi kedua belah pihak, di Satreskrim Polresta Deliserdang. Akhirnya kedua belah pihak, baik korban (Jefri Sembiring,red) dan tersangka (pasutri,red) sepakat berdamai.

“Setelah mereka berdamai, maka kita tembuskan perdamaian mereka itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sempat perkara tersebut dikirimkan kesana. Untuk kasus itu kategorinya tindak pidana ringan, maka dari itu kita kedepankan Restorasi Justice dalam penyelesaian perkaranya,” terangnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pasutri, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates mengapresiasi tindakan cepat dan langkah tegas yang dilakukan pihak jajaran Polresta Deliserdang, dalam penyelesaian hukum Restorasi Justice terhadap kedua belah pihak, Jefri Sembiring dan Siti Nuraisyah dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Terima kasih kepada bapak Kapolresta Deliserdang, kasat, wakasat dan seluruh jajaran Polresta Deliserdang, telah mengambil tindakan hukum Restorasi Justice kepada kedua belah pihak. Salam keadilan,” kata salah seorang Kuasa Hukum Pasutri, Roni Prima Panggabean SH CLA, didampingi Jhon Feryanto Sipayung SH dan Irvan Viktor Gultom SH. (mag-1/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kasus sepasang suami istri (pasutri), M Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area yang dituding mencuri ponsel milik Jefri Sembiring, di Mal Suzuya Tanjungmorawa, Deliserdang, kini diambil alih oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang.

FOTO BERSAMA: Tim Kuasa Hukum Pasutri, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates foyo bersama.dewi/Sumut Pos.

Hal itu dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (14/2).

Yemi menyatakan, bahwa kasus tersebut memang benar terjadi dan diproses di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungmorawa, Deliserdang. Kemudian, proses tersebut sempat viral sesuai yang disampaikan tersangka (pasutri, red).Tetapi, sudah dilakukan klarifikasi dan pendalaman secara internal, sampai dengan saat ini berkaitan dengan penerimaan uang atau hal-hal yang lain belum ada ditemukan. Bahkan dipastikan tidak ada.

“Selanjutnya, karena kasus itu viral, demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak, kasus tersebut kami ambil alih dan ditangani di Satreskrim Polresta Deliserdang serta akan kami dalami kasusnya. Tentunya harapan kami, kita akan memberikan penanganan yang baik dan keadilan untuk kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Yemi, setelah melakukan pendalaman selama dua hari, pihaknya juga melakukan klarifikasi kedua belah pihak, di Satreskrim Polresta Deliserdang. Akhirnya kedua belah pihak, baik korban (Jefri Sembiring,red) dan tersangka (pasutri,red) sepakat berdamai.

“Setelah mereka berdamai, maka kita tembuskan perdamaian mereka itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sempat perkara tersebut dikirimkan kesana. Untuk kasus itu kategorinya tindak pidana ringan, maka dari itu kita kedepankan Restorasi Justice dalam penyelesaian perkaranya,” terangnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pasutri, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates mengapresiasi tindakan cepat dan langkah tegas yang dilakukan pihak jajaran Polresta Deliserdang, dalam penyelesaian hukum Restorasi Justice terhadap kedua belah pihak, Jefri Sembiring dan Siti Nuraisyah dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Terima kasih kepada bapak Kapolresta Deliserdang, kasat, wakasat dan seluruh jajaran Polresta Deliserdang, telah mengambil tindakan hukum Restorasi Justice kepada kedua belah pihak. Salam keadilan,” kata salah seorang Kuasa Hukum Pasutri, Roni Prima Panggabean SH CLA, didampingi Jhon Feryanto Sipayung SH dan Irvan Viktor Gultom SH. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/