26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Bakar Narkoba dan Barang Bukti Kejahatan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti kejahatan. Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar di halaman kantor Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (22/2). Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur dari Pemerintah Kota, Polres, Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Negeri Binjai.

PEMUSNAHAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (22/2).tedi/sumut pos.

Adapun BB yang dimusnahkan, 360,72 gram sabu, 497 dan 3/4 butir pil ekstasi, 591,73 gram daun kering ganja, 18 unit ponsel, 1 unit pistol mainan serta 1 unit pisau. “Barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap atau dalam bahasa hukumnya inkrah,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan.

Pemusnahan yang dilakukan Kejari Binjai adalah perdana di tahun 2021. “Dan (pemusnahan) ini akan berlanjut setiap tiga bulan sekali,” sambung mantan Kajari Langkat ini.

Alasannya pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, ujar dia, agar tidak dapat dipakai lagi. Meski baru dua bulan tahun 2021, kata Andri, tren perkara narkotika menunjukan grafik meningkat.

“Tahun 2020 juga masih mendominasi perkara narkotika sampai 80 persen. Dibanding dengan perkara lain, perkara narkoba masih lebih tinggi,” beber dia.

Meski demikian, lanjut dia, Kejari Binjai sudah berupaya agar memberi efek jerah kepada masyarakat dengan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa narkotika di atas lima tahun penjara. Pun nyatanya, perkara narkoba masih menunjukan grafik meningkat.

Sementara untuk barang bukti kendaraan, Kejari Binjai juga melakukan eksekusi berdasarkan kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.

“Kalau isi putusan terhadap barang bukti kendaraan dinyatakan dirampas negara, maka dilakukan pelelangan yang kemudian jadi pendapatan negara. Sementara kalau dimusnahkan, seperti ini dibakar sampai habis,” kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan barang bukti kendaraan, dapat mengikutinya melalui proses lelang. Kata dia, Kejari Binjai baru saja melakukan porses lelang. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti kejahatan. Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar di halaman kantor Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (22/2). Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur dari Pemerintah Kota, Polres, Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Negeri Binjai.

PEMUSNAHAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (22/2).tedi/sumut pos.

Adapun BB yang dimusnahkan, 360,72 gram sabu, 497 dan 3/4 butir pil ekstasi, 591,73 gram daun kering ganja, 18 unit ponsel, 1 unit pistol mainan serta 1 unit pisau. “Barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap atau dalam bahasa hukumnya inkrah,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan.

Pemusnahan yang dilakukan Kejari Binjai adalah perdana di tahun 2021. “Dan (pemusnahan) ini akan berlanjut setiap tiga bulan sekali,” sambung mantan Kajari Langkat ini.

Alasannya pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, ujar dia, agar tidak dapat dipakai lagi. Meski baru dua bulan tahun 2021, kata Andri, tren perkara narkotika menunjukan grafik meningkat.

“Tahun 2020 juga masih mendominasi perkara narkotika sampai 80 persen. Dibanding dengan perkara lain, perkara narkoba masih lebih tinggi,” beber dia.

Meski demikian, lanjut dia, Kejari Binjai sudah berupaya agar memberi efek jerah kepada masyarakat dengan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa narkotika di atas lima tahun penjara. Pun nyatanya, perkara narkoba masih menunjukan grafik meningkat.

Sementara untuk barang bukti kendaraan, Kejari Binjai juga melakukan eksekusi berdasarkan kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.

“Kalau isi putusan terhadap barang bukti kendaraan dinyatakan dirampas negara, maka dilakukan pelelangan yang kemudian jadi pendapatan negara. Sementara kalau dimusnahkan, seperti ini dibakar sampai habis,” kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan barang bukti kendaraan, dapat mengikutinya melalui proses lelang. Kata dia, Kejari Binjai baru saja melakukan porses lelang. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/