MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling yang mencuri di rumah warga bernama Jasman (50), Jalan Bromo Gang Minang Sakato, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, diringkus Polsek Medan Area. Kedua pelaku pencurian itu ditangkap dari tempat dan waktu terpisah.
Adapun kedua maling yang diringkus, Marwan alias Kojek (41) warga Jalan Bromo Gang Trimo, yang ditangkap dari Jalan Menteng II Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Jumat (19/2). Sedangkan seorang lagi bernama Ferdi Hutabarat (37) warga Jalan Menteng II, Gang Jermal 2 Bakaran Batu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap sehari setelah penangkapan Marwan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, diringkusnya dua maling tersebut bermula dari laporan pengaduan korban. Dalam laporannya, korban menyatakan telah dibobol dan barang berharganya raib seperti 1 unit laptop, 2 handphone, 2 cincin emas dan uang kontan sebesar Rp3.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp30.000.000.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi. Dari penyelidikan tersebut, diketahui kedua pelaku tersebut hingga akhirnya berhasil diringkus tersangka Marwan,” ujar Rianto, Senin (22/2).
Kepada petugas, kata Rianto, tersangka Marwan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama Ferdi Hutabarat. Selanjutnya, esok hari meringkus Ferdi Hutabarat. “Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, berupa 1 parang , 1 obeng, 1 kunci inggris dan uang sisa penjualan barang curian sebesar Rp500.000,” jelas dia.
Rianto menyebutkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum. “Kasusnya sedang dikembangkan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)