26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alasan Cemburu, Pria Sekap dan Siksa Pacar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII Percut Seituan menyekap dan menyiksa pacarnya, Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai. Alasannya, karena terbakar api cemburu.

TERSANGKA: Maniur Poltak Sihotang, tersangka penyekap dan penganiaya pacar saat di Polsek Percut Seituan.

Mirisnya, Maniur memperlakukan kekasihnya tak seperti manusia. Saat disekap selama tiga hari, pria itu memasangkan rantai besi di leher pacarnya yang merupakan janda beranak dua.

Selain itu, menganiaya pacarnya hingga di wajahnya terlihat luka membiru bekas api rokok, sekujur kakinya terdapat luka tusukan benda tajam obeng dan lebam di tubuhnya.

Perbuatan Maniur terbongkar setelah pacarnya itu berhasil melarikan diri, Jumat (23/4) dini hari. Sang pacar kabur ke rumah kepala lingkungan (kepling) di Jalan Tangguk Bongkar I saat Maniur tertidur pulas. Selanjutnya, kepling menghubungi petugas Polsek Medan Area yang kemudian datang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, pelaku menyiksa korban dengan merantai leher pacarnya di kamar kos. “Korban disekap selama tiga hari di kamar kos dan korban berhasil lari dari kamar kos lalu langsung ke rumah kepling meminta pertolongan,” ujar Rianto, Jumat (23/4) siang.

Ia juga mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan pelaku di kosnya sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku lalu diboyong untuk diperiksa petugas. “Motif pelaku melakukan penyiksaan karena cemburu,” kata Rianto.

Disebutkan dia, kondisi korban saat ini masih sangat syok. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapat perawatan dari tim medis. “Dengan kondisi babak belur tak mungkin korban dapat membuat laporan, makanya kami bawa dulu ke RS Bhayangkara agar mendapat perawatan,” sebutnya.

Setelah korban pulih atau membaik kondisinya, sambung Rianto, pihak kepolisian akan mengarahkan korban membuat laporan. “Pelaku sudah ditahan saat ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII Percut Seituan menyekap dan menyiksa pacarnya, Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai. Alasannya, karena terbakar api cemburu.

TERSANGKA: Maniur Poltak Sihotang, tersangka penyekap dan penganiaya pacar saat di Polsek Percut Seituan.

Mirisnya, Maniur memperlakukan kekasihnya tak seperti manusia. Saat disekap selama tiga hari, pria itu memasangkan rantai besi di leher pacarnya yang merupakan janda beranak dua.

Selain itu, menganiaya pacarnya hingga di wajahnya terlihat luka membiru bekas api rokok, sekujur kakinya terdapat luka tusukan benda tajam obeng dan lebam di tubuhnya.

Perbuatan Maniur terbongkar setelah pacarnya itu berhasil melarikan diri, Jumat (23/4) dini hari. Sang pacar kabur ke rumah kepala lingkungan (kepling) di Jalan Tangguk Bongkar I saat Maniur tertidur pulas. Selanjutnya, kepling menghubungi petugas Polsek Medan Area yang kemudian datang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, pelaku menyiksa korban dengan merantai leher pacarnya di kamar kos. “Korban disekap selama tiga hari di kamar kos dan korban berhasil lari dari kamar kos lalu langsung ke rumah kepling meminta pertolongan,” ujar Rianto, Jumat (23/4) siang.

Ia juga mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan pelaku di kosnya sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku lalu diboyong untuk diperiksa petugas. “Motif pelaku melakukan penyiksaan karena cemburu,” kata Rianto.

Disebutkan dia, kondisi korban saat ini masih sangat syok. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapat perawatan dari tim medis. “Dengan kondisi babak belur tak mungkin korban dapat membuat laporan, makanya kami bawa dulu ke RS Bhayangkara agar mendapat perawatan,” sebutnya.

Setelah korban pulih atau membaik kondisinya, sambung Rianto, pihak kepolisian akan mengarahkan korban membuat laporan. “Pelaku sudah ditahan saat ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/