24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Simpan Ganja 139 Kg di Gudang, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memvonis terdakwa Salamuddin aslias Udin dan M Amril Tanjung dengan masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyimpan dan menjual 139 kilogram (kg) di dalam gudang kapur.

PUTUSAN: Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung, terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto (Jo) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara itu bermula pada 9 November 2020 lalu, saat Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar Alias Zul, Suria Agus Tami Alias Dimas, dan Suwarti Binti Saliman (perkaranya diajukan dalam penuntutan terpisah).

Selanjutnya, pada 8 Nopember 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Terdakwa bersama dengan Putra Alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah selesai bermain bola terdakwa ditemui oleh Zulfikar dam mengatakan kalau barang (ganja) akan turun malam ini. Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami Alias Dimas ke Kedai Kopi.

Selanjutnya terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza hitam menuju ke Gudang Kapur dan melihat 2 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, turun dari Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 buah karung yang berisi daun ganja kering.

Lantas, setelah kedua orang yang menggunakan Avanza pergi, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.

Lalu terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 boks plastik yang sudah di kubur di gudang kapur, setelah 5 boks dikeluarkan, kemudian daun ganja yang dari 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 boks plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.

“Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa Putra dan Suria diberi upah oleh Zulfikar sebesar Rp250.000,” beber Jaksa.

Selanjutnya, pada Senin 9 Nopember 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.

Kemudian Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria, dan Suwarti ditangkap BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke gudang kapur. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memvonis terdakwa Salamuddin aslias Udin dan M Amril Tanjung dengan masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyimpan dan menjual 139 kilogram (kg) di dalam gudang kapur.

PUTUSAN: Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung, terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto (Jo) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara itu bermula pada 9 November 2020 lalu, saat Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar Alias Zul, Suria Agus Tami Alias Dimas, dan Suwarti Binti Saliman (perkaranya diajukan dalam penuntutan terpisah).

Selanjutnya, pada 8 Nopember 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Terdakwa bersama dengan Putra Alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah selesai bermain bola terdakwa ditemui oleh Zulfikar dam mengatakan kalau barang (ganja) akan turun malam ini. Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami Alias Dimas ke Kedai Kopi.

Selanjutnya terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza hitam menuju ke Gudang Kapur dan melihat 2 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, turun dari Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 buah karung yang berisi daun ganja kering.

Lantas, setelah kedua orang yang menggunakan Avanza pergi, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.

Lalu terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 boks plastik yang sudah di kubur di gudang kapur, setelah 5 boks dikeluarkan, kemudian daun ganja yang dari 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 boks plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.

“Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa Putra dan Suria diberi upah oleh Zulfikar sebesar Rp250.000,” beber Jaksa.

Selanjutnya, pada Senin 9 Nopember 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.

Kemudian Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria, dan Suwarti ditangkap BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke gudang kapur. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/