MEDAN, SUMUTPOS.CO – Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara Cs segera dilimpahkan ke pengadilan, kembali mencuat. Kali desakan datang dari Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sumut Sastra, Sabtu (26/6).
“Biar ada efek jera, kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan terus ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).
Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama Mahkamah Agung (MA RI), Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, semacam petunjuk pelaksanaan teknis (juknis).
“Mengutip pemberitaan media bahwa Pak Kajari Medan menegaskan tidak dilibatkan dalam TAT asesmen oknum Sekda dkk, menurut saya, tindakan rehab medisnya ke RS Jiwa Prof Ildrem Medan patut diduga cacat formil,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam pandangan hukumnya mengatakan, UU Narkotika juga mengakomodir yang namanya (rehab) medis, namun seharusnya berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehab. Pada poin 4 disebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehab medis.
Sebagai contoh kasus misalnya, imbuh Immanuel, 4 terdakwa personel Polda Aceh yang baru-baru ini di PN Medan dengan vonis rehabilitasi 2 bulan 15 hari.
Diketahui, oknum mantan Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat. Mereka adalah mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbi Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani 5 wanita dalam ruangan tersebut.
Tim penyidik menemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone (HP). Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan di Karaoke Bosque. (man/azw)