27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Dua Penganiaya Polisi Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi, berinisial ASS (26) dan DKS (24) yang terjadi Jumat (25/6) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya merupakan warga Medan Johor.

PAPARKAN: Petugas Polsek Medan Baru memaparkan dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7). Sumut Pos/ ist.

Penjabat sementara, Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, bahwa kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Mawar Polonia Medan, dengan korban bernama Usman Dalwi Batubara (22). Dia merupakan anggota Polri, Warga Jalan Mawar, Medan Polonia.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kiri, leher, juga bagian punggung dan kaki kanan,” ujar Irwansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7).

Atas laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pun diamankan.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku menghentikan sepeda motor dan berkata, “Apa mata kau, Gak sor Kau”. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan dengan tangan, yang mengenai wajah dan badan korban.

“Atas dasar laporan korban, kedua pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan, yakni 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnyg. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi, berinisial ASS (26) dan DKS (24) yang terjadi Jumat (25/6) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya merupakan warga Medan Johor.

PAPARKAN: Petugas Polsek Medan Baru memaparkan dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7). Sumut Pos/ ist.

Penjabat sementara, Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, bahwa kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Mawar Polonia Medan, dengan korban bernama Usman Dalwi Batubara (22). Dia merupakan anggota Polri, Warga Jalan Mawar, Medan Polonia.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kiri, leher, juga bagian punggung dan kaki kanan,” ujar Irwansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7).

Atas laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pun diamankan.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku menghentikan sepeda motor dan berkata, “Apa mata kau, Gak sor Kau”. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan dengan tangan, yang mengenai wajah dan badan korban.

“Atas dasar laporan korban, kedua pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan, yakni 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnyg. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/