MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi, berinisial ASS (26) dan DKS (24) yang terjadi Jumat (25/6) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya merupakan warga Medan Johor.
Penjabat sementara, Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, bahwa kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Mawar Polonia Medan, dengan korban bernama Usman Dalwi Batubara (22). Dia merupakan anggota Polri, Warga Jalan Mawar, Medan Polonia.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kiri, leher, juga bagian punggung dan kaki kanan,” ujar Irwansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7).
Atas laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pun diamankan.
Hasil interogasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku menghentikan sepeda motor dan berkata, “Apa mata kau, Gak sor Kau”. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan dengan tangan, yang mengenai wajah dan badan korban.
“Atas dasar laporan korban, kedua pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan, yakni 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnyg. (mag-1/azw)