MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan sadis dilakukan oknum personel Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra kembali berlanjut. Kali ini istri terdakwa, Elvrina Makmur Caniago alias Pipit hadir memberi kesaksian di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, Elvrina mengaku ikut saat terdakwa membuang dua jasad korban mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia plat nomor BK 1775 RP ke dua lokasi berbeda di bawah ancaman senjata tajam jenis keris.
Hal tersebut diungkapkan saksi bermula ketika dirinya dihubungi oleh terdakwa lewat panggilan telepon dan meminta untuk membukakan pagar rumah. Tak lama berselang terdakwa tiba di rumah membawa kedua korban yang masih bernyawa dalam kondisi tangan terikat dan seluruh bagian wajah tertutup lakban.
“Pas dia (terdakwa) pulang, saya lihat dia bawa dua orang tapi kondisi tangannya diikat mukanya dilakban. Waktu itu saya lihat masih bisa jalan karena dipapah suami saya masuk ke kamar belakang. Pas saya tanya sama dia (terdakwa) saya diancam supaya nggak banyak tanya, terus saya dikunci di dalam kamar satu malaman,” beber Elvrina.
Setelah satu malam dikunci dalam kamar oleh terdakwa, Elvrina kemudian diminta terdakwa keluar dari dalam kamar dan diperintahkan bergegas untuk mandi. Elvrida selanjutnya diajak berjalan-jalan oleh terdakwa mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia plat nomor BK 1775 RP.
“Waktu mau pergi jalan-jalan itu saya terkejut ada dua orang duduk di belakang tapi kondisinya udah nggak bergerak. Saya takut, saya tanya sama suami saya kenapa bisa sampai gini tapi saya diancam pakai keris yang dipakai ngancam saya juga sebelumnya,” ungkapnya dengan isak tangis.
Beberapa jam setelah berkeliling, terdakwa kemudian menuju kawasan Perbaungan untuk membuang mayat korban, Riska di bawah sebuah pohon besar. Dari lokasi tersebut kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan menuju kawasan Brayan untuk membuang mayat korban, Aprilia.
“Cara membuangnya dia (terdakwa) pertama buka pintu, menarik badan korban terus membuangnya gitu aja ke bawah. Saya takut sekali waktu itu pak, saya nggak tau kenapa suami saya seperti itu. Saya juga diancam mau dibunuhnya saya disuruh nggak banyak bersuara,” ujar saksi.
Mengutip surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini. Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.
Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska.
Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska ketika itu. (man/azw)